Iklan

iklan

Praktik Ilegal Mining Sepanjang Degeuwo, Tokoh Pemuda: Perusahan Ilegal STOP!

Tabloid Daerah
7.14.2025 | 7:51:00 AM WIB Last Updated 2025-07-13T22:51:17Z
iklan
Dipotret tersembunyi - Salah satu pondok miliki Perusahaan Ilegal dan aktivitasnya di KM 132 Kampung Aibore, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah (#Foto: Pegiat Lingkungan, Tokoh Pemuda Papua Tengah)

[Tabloid Daerah], Nabire --
Kehadiran Perusahaan Ilegal di sepanjang Degeuwo menciptakan berbagai masalah.

Hal ini disampaikan Tokoh Pemuda Papua Tengah, Musa Boma kepada TaDahNews.com melalui siaran pers-nya, Senin, (14/7/2025), pukul 07.00 waktu Papua (WP).

Pelintas Degeuwo - Nabire sampai Kamu Selatan (Kamsel) - Dogiyai itu giat melakukan diskusi bahaya kerusakan hutan dan lingkungan.

Ia menilai kehadiran perusahaan ilegal sepanjang Degeuwo hanya mendatangkan berbagai masalah baru kepada masyarakat adat itu.

Tokoh Pemuda ini memperhatikan dampak dari penebangan kayu secara liar dan jumlah banyak, ada galian-galian tanah Degeuwo tidak ditimbun. "Ini semua apakah bukan masalah. Ini masalah," pungkasnya kepada awak media TaDahNews.com.

Musa mengungkapkan secara hukum adat sudah melarang bahwa ada tempat-tempat keramat dan batas-batas tanah adat berdasarkan marga terbongkar.

"Jika hutan rusak, roh-roh akan marah dan bencana pasti terjadi," ungkap Boma.

Ia juga menegaskan perusahaan ilegal yang masuk itu tidak memperhatikan dampak malapetaka bagi masyarakat adat, juga kepada lingkungan.

"Jika hutan rusak, maka emisi karbon akan meningkat. Dan, ini akan terjadi krisis iklim," tegasnya.

Boma berpesan perusahaan yang hendak masuk wajib berbicara dengan Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat di situ. Menurutnya, hasil itulah yang akan dibawa ke pihak pemerintah daerah setempat agar tidak terjadi masalah.

"Jadi stop! Tempat yang mereka sedang beroperasi ada di Kilo Meter  (KM ) 38, KM 62, KM 64, KM 84, sampai di KM 132 Aibore," pesan Boma.

Tokoh Pemuda Papua Tengah mengecam keras tindakan ilegal yang berdampak bahaya pada masyarakat adat.

Berulang-ulang kali, Ia menyebutkan perusahaan ilegal stop beroperasi.

"Kehadiran Semua perusahaan ilegal ini sudah mengancam ekosistem hutan dan tanah di wilayah adat tersebut. Karena, tanah sebagai wilayah adat bagi masyarakat dari KM 38 sampai KM 132 kampung Aibore," ucapnya.

Ia juga menjelaskan dampak langsung dari masyarakat adat setempat bahwa adanya perusahaan ilegal yang mencari mata air, menebang pohon, dan melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Pemuda peduli lingkungan itu membeberkan aktivitas Perusahaan Ilegal itu masuk dengan alat, menebang pohon-pohon, membuat jalan baru, mencari mata air, dan meninggalkan galian di pinggir sungai Degeuwo.

"Satu, tebang pohon-pohon, itu mencuri masyarakat adat punya kayu untuk masa depannya, tanpa sadar sudah merusak lingkungan. Dua, cenderung mencari mata air melakukan galian dan sumber air tercemar, masyarakat adat di situ pakai air dari mana. Dan, galian-galiannya berdampak banjir," beber pegiat lingkungan.

Ia juga prihatin dengan masa depan generasi masyarakat adat di situ.

"Jika ini dibiarkan maka bagaimana nasib ke depannya. Dampaknya kita kena, masa depan juga terancam," tutupnya.(#LaMa/TaDahNews.com)




Penulis: Lambertus Magai
Editor: Kebagibui D
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktik Ilegal Mining Sepanjang Degeuwo, Tokoh Pemuda: Perusahan Ilegal STOP!
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan