Iklan

iklan

Kuasa Hukum Keluarga Eko Ikomou: Polres Nabire Menahan Dua Orang Saksi Tanpa Alasan

Yohanes Gobay
7.10.2025 | 8:28:00 AM WIB Last Updated 2025-07-09T23:28:54Z
iklan

Emanuel Gobai, S.H., MH, selaku Kuasa Hukum keluarga Korban Eko Ikomou saat diwawancarai wartawan usai melakukan pelaporan di kantor Polres terkait peristiwa kerusuhan Pasar Karang yang menewaskan Eko. Sumber: Jelatan News
 

[Tabloid Daerah], Nabire – Koalisi Advokasi untuk Nabire yang mendapatkan surat Kuasa Hukum dari Keluarga korban Eligius Ikomou atau Eko mendesak Polisi Resort (Polres) Nabire agar segera nyatakan kejelasan terhadap Yanuarius Pigai dan juga Peniel Gobai yang mana kedua itu adalah orang yang bersama-sama dengan Eko Ikomou. Hal itu disampaikan oleh Emanuel Gobay, S.H., M.H kepada TaDahNews pada Rabu (9/7) malam Via WhastApp.

 

Kuasa Hukum Emanuel Gobai, S.H., M.H, mengatakan bahwa Eko bersama dua orang tersebut adalah korban yang tidak terlibat dalam kerusuhan yang melibatkan Polisi Resort Nabire dan warga di Pasar Karang. Dalam Kronologi yang dilaporkan oleh KOR, Gobai mengatakan bahwa mereka ditahan saat hendak pulang ke rumah alm. Eko dari rumahnya Yanuarius Piga yang berada di belakang Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Karang Tumaritis, Nabire. Lantas Eko bersama dua orang temannya di tahan dan mendapatkan kekerasan dari anggota Polisi tepat di samping Gereja Kemah Injili,di Tanah Papua atau Gereja Efata yang jaraknya tak jauh dari rumahnya Eko.

 

“Atas dasar itu kami minta kejelasan, apa alasan mereka menahan kedua orang ini,” pintanya tegas.

 

Lanjut Gobai, pihak kuasa hukum harapkan, karena kedua orang ini adalah saksi mata, tidak boleh ada intimidasi atau pun penekanan terhadap mereka karena kedua ini adalah saksi mata yang akan menjelaskan terkait apa yang dialami oleh Eko.

 

“Lebih khususnya, bila mereka tidak memiliki persoalan segera dibebaskan. Karena kami khawatir jangan sampai mereka ini di intimidasi dengan tujuan untuk berbicara yang tidak sesuai dengan fakta,” tambah Gobai. [*]

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Keluarga Eko Ikomou: Polres Nabire Menahan Dua Orang Saksi Tanpa Alasan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan