
[Tabloid Daerah], Timika -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua menetapkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
![]() |
Saat penyerahan sertifikat HaKI (#Foto: TaDahNews) |
[Tabloid Daerah], Timika -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua menetapkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
HaKI ditandai dengan pemberian sertifikat kepada tiga orang penerima saat Launching Peluncuran Distribusi Air Bersih di Jalan Cenderawasih, SP 2 Jalur 5, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Sabtu (12/7/2025) siang.
Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan HaKI ada dua jenis, HaKI Komunal dan Personal.
Ia menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh suatu masyarakat, bukan oleh individu.
"Kekayaan Intelektual Komunal memiliki nilai ekonomi dan budaya, serta dapat diwariskan dari generasi ke generasi, seperti kita di Papua," jelas Ayorbaba.
Lebih lanjut Ayorbaba menerangkan apa saja yang ada di dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Itu terdiri dari empat hal.
"Pertama, Ekspresi Budaya Tradisional yang mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan di dalam KIK ada Pengetahuan Tradisional.
"Jadi, orang Papua ini sudah hidup berabad-abad lamanya karena, ada pengetahuan tradisional," ungkap Bapak berkaca mata asal Serui.
Ia menambahkan hari ini, Sabtu (12/7) adalah Launching distribusi air bersih, berarti masyarakat Papua itu sudah hidup dalam dekade yang lama. Pasalnya, hal itu dikarenakan ada pengetahuan tradisional.
"Iya, pengetahuan tradisional untuk melihat kehidupan yang berlanjut. Iya, melalui kebutuhan air," tambah Ayorbaba.
Ayorbaba lima tahun di Kanwil Kemenkumham, kini menjadi Kanwil Kemenkum, mengatakan dalam KIK ada juga sumber daya genetik.
"Ada jenis tanaman-tanaman tertentu, tumbuhan-tumbuhan tertentu, dan hewan-hewan tertentu yang ada di daerah Papua atau Kabupaten Mimika ini dan tidak ada di daerah atau kabupaten lain," kata Ayorbaba.
"Dan, yang terakhir itu ada potensi geografis ekonomi. Misalnya, Mimika punya Kopi Amungme Gold, dan potensi yang lain," sambungnya.
Ayorbaba menyampaikan ada juga Kekayaan Intelektual Personal. Seperti, melindungi inovasi dan kreasi di bidang industri.
"Itu berkaitan dengan hak Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan lainnya," ungkap Ayorbaba.
Pada kesempatan itu, ada tiga orang penerima HaKI masing-masing mewakili kelompok dan individu dari Kabupaten Mimika.
Mereka menerima sertifikat HaKI. Yaitu: Pertama, Sertifikat KIK, Mbintoro dan Karapau. Kedua, Sertifikat Merek, Wam Mantap. Ketiga, Sertifikat KIK, Tabur Tifa Kreatif. Ada juga Sertifikat Hak Cipta, Buku tapi tidak hadir atau tidak diwakili.
"Mbitoro adalah patung buatan Suku Kamoro. Sedangkan, Karapau merupakan upacara adat Suku Kamoro," pungkas Ayorbaba.
Ayorbaba sambil membaca keterangan KIK itu, Ia menjelaskan, Patung Mbitoro yang dibuat dari batang dan akar pohon bakau digantung di atas karapau dengan bagian akar bakau berada di bagian atas dan batang bakau berada di bagian bawah.
"Ini memiliki bentuk, ciri kas, ukuran, bahan, motif, dari cerita rakyat dan turun-temurun masih ada. Dan, ada di Mimika," jelasnya.
Ayorbaba juga menyatakan bahwa ini potensi budaya yang sungguh luar biasa KIK yang dimiliki ini.
Ia berharap sebagai Kanwil Kemenkum, ini prospek pembangunan di Kabupaten Mimika.
"Ini bisa dibuat dalam satu iven. Jadi, iven yang dibangunkan. Sehingga, akan ada banyak pihak dari daerah lain untuk dapat menyaksikan keunikan ini termasuk dengan potensi-potensi lainnya, " harap Kanwil Kemenkum.
"Supaya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Mimika," sambungnya.
Ia juga menyempatkan waktunya bertemu banyak kelompok UMKM di kabupaten Mimika.
Menurutnya melalui Asosiasi UMKM Mimika, dapat menciptakan lima atau lebih brand merek yang dikenal di dunia.
"Kita bisa punya lima atau enam brand merek dikenal di dunia. Karena, setiap pendaftaran kekayaan intelektual itu dicatat dalam direktori Kekayaan Intelektual Indonesia dan Internasional. Ini, bisa dimasukan dalam mata pelajaran anak-anak di Timika," tuturnya.
Untuk itu, sebagai Kanwil Kemenkum, Ia mengucapkan terimakasih dan, berpesan agar Kabupaten Mimika membuat Peraturan Daerah (Perda).
"Sebagai Kanwil Kemenkum, saya berpesan bahwa Kabupaten Mimika harus bisa melahirkan Perda perlindungan kekayaan intelektual," pesannya.
Kepala Kanwil Kemenkum itu menyiratkan pesan penutup bahwa di Tanah Papua, yang sudah mempunyai Perda perlindungan kekayaan intelektual hanya Kabupaten Asmat.
"Jadi, kalau kita ke Asmat setiap ukiran yang ada di Kabupaten Asmat di Museum, setiap ukiran dengan segudang cerita leluhur, unik, dan menarik, akan dijelaskan di sana," tutup orang kepercayaan Kemenkum pusat itu.(*)
Kebagibui D