Iklan

iklan

Demi Mencegah Dampak Buruk, IPPMA Kedegapo Sosialisasi Sembilan Poin Larangan

Elias Douw
1.03.2023 | 11:16:00 PM WIB Last Updated 2023-01-06T06:46:57Z
iklan
 IPPMA Kedegapo Sosialisasi Sembilan Poin Larangan/@tadah.EliasDouw

TaDahnews.com, Deiyai --
Mahasiswa dari Organisasi Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa/i Kemuge, Deiyai, Gami, dan Pou-pou (IPPMA Kedegapo) asal dua kota studi berbeda, Nabire dan Jayapura, bergabung bersama melakukan Aksi Sosialisasi demi mencegah dampak buruk, seperti; Perubahan Dampak Lingkungan, Penyakit Sosial, dan lainnya. Di Tigi Utara, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Selasa (3/1/2023), pagi Waktu Papua (WP).

Pantauan wartawan tadahnews.com, aksi sosialisasi tersebut sebelumnya IPPMA Kedegapo telah melakukan seminar dan diskusi terkait dengan dampak-dampak itu, seperti; Perubahan Dampak Lingkungan Hidup dan Penyakit Sosial.
 
Dalam aksi sosialisasi itu, IPPMA Kedegapo yang berasal dari kota studi Nabire dan Jayapura juga melampirkan sembilan (9) poin larangan keras. Dan, ini poin-poin larangan tersebut!

Pertama, Dilarang keras pembaharuan atau pelebaran jalan tanpa seizin hak Ulayat. Kedua, Dilarang keras mengambil air bersih di Wilayah Kedegapo, khususnya di Woyoukita. Ketiga, Dilarang keras menjual tanah. Keempat, Dilarang keras membuang sampah di sungai atau kali terdekat. Kelima, Dilarang keras penebangan pohon secara liar. Keenam, Dilarang keras menerima perusahaan, CV, atau PT yang bisa merusak lingkungan hidup di Wilayah Kedegapo. Ketujuh, Dilarang keras TNI-POLRI menempati atau menduduki seenaknya di Wilayah Kedegapo. Kedelapan, Dilarang keras menerima dan menawarkan KTTG-2022 untuk memuluskan kepentingan investasi ilegal di Wilayah Kedegapo. Sembilan, Dilarang keras mewacanakan Pemekaran distrik atau desa di Wilayah Kedegapo.

IPPMA Kedegapo yang berasal dari kota studi Nabire dan Jayapura telah melakukan dua jenis kegiatan, yakni; pertama, seminar sehari, dan kedua, sosialisasi terkait seminar tersebut. Kedua kegiatan ini berjalan aman dan baik hingga selesai.

Ketua IPPMA Kedegapo kota studi Nabire, Naftali Pekei mengapresiasi kerja-kerja semua komponen masyarakat, intelektual dari setiap desa melalui ikatan besar Kedegapo, terima kasih atas dukungan dan partisipasinya, sebutnya.
 

"Sosialisasi yang kami lakukan ini karena, kami melihat dampak penyakit sosial yang masuk di kalangan masyarakat dan pemuda di pedalaman. Di kalangan kami dan orang tua kita, ini, aktifitas kondisi dan situasi zaman berbeda jauh. Sehingga itu membuat kita harus mengantisipasi atau mencegah dampak buruknya," kata Naftali Pekei saat dijumpai tadahnews.com, Selasa (03/01/23).

Lanjut Pekei, Kami IPPMA Kedegapo juga mengeluarkan poin larangan pada transmigrasi non-Papua masuk di setiap desa, yang melingkup Ikatan Besar Kedegapo (IBK) dari desa Pou-pou hingga Ukago-Kagouda, Tigi Utara. Karena, beberapa tahun ke depan banyak transmigrasi yang akan masuk menguasai Wilayah Kedegapo.

Pekei juga mengajak kaum intelektual dan semua senior yang ada di wilayah IBK dari Pou-pou hingga Ukago-kagouda.
 
"Dampak penyakit yang masuk di kalangan masyarakat Kedegapo diharapkan bahwa para intelektual dan semua senioritas mohon ambil tindakan, lalu mohon evaluasi kembali lagi untuk perdakan, termasuk penjualan, atau pengambilan lahan, air, dan lainnya yang dilakukan oleh oknum non Papua sesuai larangan yang dikeluarkan IPPMA," Tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yosep Douw, perwakilan badan pengurus IPPMA Kedegapo kota studi Jayapura lebih luas lagi mengungkapkan terkait dengan dampak lingkungan sosial ini.
 
"Dampak lingkungan ini juga dikarenakan, menurut pandangan saya bahwa banyak warga transmigran yang masuk di Papua untuk menguasai wilayah-wilayah tertentu, apa lagi, jembatannya transmigran bisa masuk karena, Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah disahkan olrh Jakarta dan ini untuk menguasai Tanah Papua," ujar Douw.
 
Oleh karena itu, harapan Douw, poin-poin larangan yang telah dikeluarkan oleh pelajar dan mahasiswa, melalui seminar dan juga sudah sosialisasi. Ini, di setiap desa lebih khususnya yang ada di Wilayah Kedegapo bahwa segera ambil tindakan dan dilanjutkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Deiyai agar segera diperdakan.

Tutup Douw, hal unu karena, masuknya perlawanan instan verbal semua masyarakat tunggu dana desa lalu mulai kehilangan daya untuk berkebun, piara ternak (babi), dan sebagainya. Itu sudah tidak ada, dan itu adalah salah satu Penyakit Sosial yang masuk di kalangan masyarakat Wilayah Kedegapo. Sehingga budaya dan kebiasaan yang telah menjadi warisan turunan mulai perlahan terkikis punah.

"Kepada kepala kampung, desa, dan RT yang ada di Wilayah Kedegapo, cepat ambil tindakan! Untuk merealisasikan poin-poin larangan ini untuk segera diperdakan. Jika hal tersebut ini tidak dilanjuti, kami, IPPMA Kedegapo akan mengenakan kepala kampung dengan denda sebesar Rp. 10.000.00, atau sebesar Sepuluh Juta Rupiah," tegasnya.

 
 
Calon Reporter: Elias Douw
Editor: Melky Dogopia

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Demi Mencegah Dampak Buruk, IPPMA Kedegapo Sosialisasi Sembilan Poin Larangan

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan