Iklan

iklan

SRD: Ini Alasan Aksi Mimbar Bebas Yang Dibatalkan

Tabloid Daerah
4.21.2021 | 5:12:00 PM WIB Last Updated 2021-12-05T16:39:23Z
iklan

Foto: Pada hari-H, apel gabungan dilakukan, TNI, POLRI, dan SatPolPP/jnp

Deiyai, TaDahNews.com – Aksi Mimbar Bebas (AMB) di Kabupaten Deiyai yang rencananya akan digelar pada hari Senin, tanggal 19 April 2021, kemarin, dengan isu sentral penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II dan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB), dibatalkan oleh pihak-pihak yang dinilai sepihak dan patut dipertanyaan kerja-kerja mereka.


Informasi sebelumnya selebaran seruan AMB disebarkan usai memberikan Surat Pemberitahuan ke Polisi Resort (Polres) Deiyai bahwa akan dilaksanakannya AMB dua hari (2 X 24 jam) sebelum dilakukan AMB itu sesuai peraturan hukum.


“Ya memang benar bahwa Mimbar Bebas itu akan kami lakukan tetapi, ada surat penolakan oleh Polisi Pamong Praja atau Polpp yang mengetahuinya itu ada Kepala Suku dan Tokoh Pemuda,” tutur kordinator lapangan, Melky Pekei, Rabu (21/4/2021), kepada awak media ini.


Lanjutnya, surat penolakan untuk membatalkan mimbar bebas ini tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dan mencederai undang-undang Indonesia, Tahun 1998, pasal 28, ayat 1-2, huruf A-J, yang menjamin setiap orang berhak berserikat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis.


AMB yang dimediasi oleh Solidaritas Rakyat Deiyai (SRD) merupakan gabungan dari setiap individu maupun komponen organisasi massa yang ada di Deiyai juga yang telah bergabung di dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otsus dan DOB itu.


“Perlu saya sampaikan bahwa Mimbar Bebas ini SRD sebagai penanggung jawab, dan saya sendiri sebagai korlap, serta ada juga Humas dari SRD yang mengantarkan surat pemberitahuan kepada pihak keamanan yang berwajib-tugas dalam hal ini Polres, dan SRD diberikan kesempatan untuk melakukan mimbar bebas hanya saja waktunya yang dibatasi,” kata Melky Pekei.


Terkait aksi ini, penting untuk dipahami bahwa ada aturan dan mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebuah aksi yang penanggung jawabnya, atau manajemennya jelas bahwa itu sesuai prosedur hukum yang berlaku di dunia, yang juga telah ada di negara-negara lain.


“Masyarakat Deiyai memahami bahwa, aksinya dilakukan oleh SRD, dan aksi juga bermacam-macam, seperti; Demo damai, mimbar bebas, dan lainnya, juga bahwa sebuah aksi pasti ada perangkat aksi, saya ditunjuk sebagai korlap yang nantinya sebagai pembawa acara saat mimbar bebas itu,” jelas Melky Pekei.


Tutupnya, SRD itu ada puluhan organisasi massa yang tergabung, jika ada pihak-pihak yang melarang secara sepihak dan tidak melalui prosesnya maka pihak-pihak itu wajib dipertanyaan keberadaan mereka dan aktivitas mereka, atas dasar apa.


Secara etimologi arti solidaritas adalah kesetiakawanan atau kekompakkan. Dalam bahasa Arab berarti tadhamun (ketetapan dalam hubungan) atau takaful (saling menyempurnakan/melindungi). Pendapat lain mengemukakan bahwa Solidaritas adalah kombinasi atau persetujuan dari seluruh elemen atau individu sebagai sebuah kelompok.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa solidaritas diambil dari kata Solider yang berarti    mempunyai atau memperliatkan perasaan bersatu dengan demikian, bila dikaitkan dengan kelompok sosial dapat disimpulkan bahwa Solidaritas adalah rasa kebersamaan dalam suatu kelompok tertentu yang menyangkut tentang kesetiakawanan dalam mencapai tujuan dan keinginan yang sama.


Jadi dapat disimpulkan bahwa solidaritas adalah rasa kebersamaan,rasa kesatuan kepentingan, rasa simpati, sebagai salah satu anggota dari kelas yang sama. atau bisa di artikan perasaan atau ungkapan dalam sebuah kelompok yang dibentuk oleh kepentingan bersama. (#MelkyDogopia)


Editor: Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SRD: Ini Alasan Aksi Mimbar Bebas Yang Dibatalkan

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan