[Tabloid Daerah], Nabire -- Daftar Lembaga dan Jabatan Sipil yang diisi TNI pada Era Presiden Prabowo Subianto yang belum pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan Jokowidodo.
Daftar ini dirilis pada, Jumat (24/42026) pagi, dan dikutip Media Tabloid Daerah.
1. Sekretaris Kabinet
Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya dilantik Oktober 2024, masih berstatus TNI aktif. Posisi ini adalah jabatan ASN eselon II yang secara hukum tidak boleh diisi militer aktif.
2. Direktur Utama Perum BULOG
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya diangkat Februari 2025. BULOG adalah lembaga pangan strategis yang sama sekali tidak masuk daftar 10 K/L yang diizinkan UU TNI sebelumnya.
3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
Mayjen TNI Maryono ditetapkan sebagai Irjen Kemenhub. Kementerian teknis sipil ini tidak pernah diisi perwira aktif di era sebelumnya.
4. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
Mayjen TNI Irham Waroihan ditempatkan sebagai Irjen Kementan. Sama seperti Kemenhub, ini sektor sipil murni yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan.
5. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)
Diisi perwira TNI aktif, padahal lembaga ini mengelola urusan keagamaan dan logistik jemaah haji — jauh dari ranah pertahanan.
6. Komisaris Utama PT. Pindad
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Perwira aktif merangkap jabatan di BUMN strategis.
7. Komisaris Utama PT. PAL Indonesia
KSAL Laksamana Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL, juga masih berstatus perwira aktif.
8. Badan Gizi Nasional (BGN) — Program MBG
Lima posisi strategis diisi berlatar belakang militer, termasuk Wakil Ketua Lodewyk Pusung (purnawirawan Mayjen TNI). Selain itu, 514 lokasi dapur MBG disiapkan dan dioperasikan TNI Angkatan Darat.
9. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Perpres 5/2025)
Menhan menjadi Ketua Pengarah, Panglima TNI menjadi Wakil Ketua II, dan Kepala Staf Umum TNI menjadi Wakil Ketua I di tingkat pelaksana. TNI masuk ke ranah kehutanan dan agraria yang sama sekali bukan fungsi pertahanan.
10. Perluasan UU TNI: 10 → 14 K/L (Maret 2025)
Bukan lembaga spesifik, tapi ini adalah fondasi hukumnya. UU TNI yang disahkan 20 Maret 2025 secara resmi memperluas jabatan sipil yang boleh diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga — melegalkan semua praktik di atas.
Data ini sewaktu-waktu bisa berubah.
Tercatat di era SBY maupun Jokowi, TNI aktif hanya boleh masuk ke 10 lembaga yang semuanya terkait pertahanan, keamanan, dan intelijen.
Namun, di Era Prabowo adalah pertama kalinya militer aktif masuk ke sektor pangan, transportasi, pertanian, agama, kehutanan, dan logistik negara secara sistematis dan dilindungi undang-undang.(*)

