![]() |
| Foto: Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni, Kamis (5/3/2026), siang 14.30 waktu Papua melalui sambungan telepon seluler.(#Istimewa) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2046, yang didorong ke Pemerintah Pusat, pada tanggal 3 Maret 2026 oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni kepada TaDahnews.com, Kamis (5/3/2026), siang pukul 14.30 waktu Papua, melalui sambungan telepon seluler.
Dukungan tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Kemenko Bidang Pangan.
![]() |
| DPRP Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RT/RW di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2026-2046. |
Tidak hanya kepada pejabat kementerian atau pejabat nasional dukungan dari DPRP Papua Tengah juga merujuk kepada Gubernur Papua Tengah, Bupati se-Provinsi Papua Tengah, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah, dan Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah.
DPRP Papua Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah serta Kementerian ATR/BPN RI atas sinergi dan komitmen dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) di wwilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2046.
RT/RW ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi fondasi arah pembangunan dan kepastian investasi di Papua Tengah.
Oleh karena itu, DPRP Papua Tengah menyatakan mendukung sepenuhnya percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Delius Tabuni menekankan penguatan norma mengenai status dan peran Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek utama pembangunan ruang perlu ditegaskan secara eksplisit.
"Penegasan ini akan memperkokoh karakter kekhususan Papua Tengah dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) sekaligus memastikan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat adat," tegasnya.
"Penting dilakukan harmonisasi dengan RT/RW di 8 kabupaten guna menjamin sinkronisasi dan konsistensi kebijakan tata ruang antarlevel pemerintahan," tandasnya.
Ketua DPRP Papua Tengah menjelaskan terdapat beberapa rujukan pasal yang dapat disempurnakan agar sistematika dan ketepatan normatif semakin presisi, termasuk penyesuaian rujukan antar-pasal yang berpotensi mmenimbulkan 'kerancuan'.
"Penyempurnaan teknis agar sistematika dan ketepatan normatif semakin presisi, dan ini justru akan memperkuat kualitas dan daya laksana Peraturan Daerah di kemudian hari," jelasnya.
Dengan semangat kolaborasi, DPR Papua Tengah berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan setelah Persetujuan Substansi Menteri ATR/Kepala BPN RI diterbitkan. Sehingga, penetapan Perda RT/RW Tahun 2026 – 2046 dapat terlaksana tepat waktu.
Dukungan ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPRP Papua Tengah dalam memastikan tata ruang Papua Tengah dibangun di atas fondasi hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)
Penulis: Kebagibui Deto


