[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengeluarkan imbauan guna menetapkan pungutan retribusi daerah.
Penetapan pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dengan ini, disampaikan bahwa untuk kepentingan umum, orang pribadi, atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa atau perizinan, dikenakan biaya retribusi sesuai dengan besaran tarif jasa usaha pada lampiran II Perdasi tersebut.
"Kecuali, kegiatan pemerintah tidak dikenakan biaya retribusi," penyampaian Biro Umum Setda Provinsi Papua Tengah melalui Surat Imbauan.
Penerimaan Retribusi Daerah pada Biro Umum Setda, Provinsi Papua Tengah, meliputi; penyediaan tempat parkir di Bandara Lama, Sewa Area Khusus, Sewa Ballroom Kantor Gubernur Bandara Lama Nabire, Sewa VIP Room Bandara Lama Nabire untuk penjemputan dan atau pengantaran, dan penayangan iklan pada videotron di depan kantor Samsat Nabire.
Tentunya, dalam imbauan tersebut telah menetapkan biaya yang bervariasi.
Penyediaan tempat parkir di Bandara Lama untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) bertarif Rp 2000/unit satu kali masuk-parkir. Sementara itu, untuk tarif mobil (roda 4) Rp 4000/unit satu kali masuk.
Sewa Area Khusus ini meliputi dua biaya, sewa area bandara lama untuk kepentingan komersial bertarif Rp 10.000.000/hari. Dan, sewa area bandara lama untuk kepentingan non komersial Rp 5.000.000/hari.
Sewa Ballroom Kantor Gubernur Bandara Lama Nabire bertarif Rp. 5.000.000/hari.
Sewa VIP Room Bandara Lama Nabire untuk penjemputan dan atau pengantaran bertarif Rp 2.000.000/sekali pakai.
Penayangan Iklan pada Videotron di depan Kantor Samsat Nabire, satu spot per tayang 30 menit maka tarifnya Rp 5.000.
Imbauan pungutan tesebut ditetapkan di Nabire, Selasa (19/1/2026), pagi, oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah.(*)
Penulis: ElD Amatenay
Editor: Kebagibui Deto

