[Tabloid Daerah], Puncak -- Saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat, (14/8/2026) siang, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa secara resmi memaparkan data rinci penerimaan Dana Desa bagi delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah selama tiga tahun terakhir (2024–2026), sekaligus menjelaskan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 terhadap penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Papua Tengah.
Gubernur Meki memaparkan data tersebut di hadapan ratusan kepala kampung sekaligus diterjemahkan bahasa Lani oleh Wakil Gubernur Deinas Geley dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai agar mudah dipahami oleh para kepala kampung.
Gubernur Paparkan Perkembangan Penerimaan Dana Desa 2024–2025.
Gubernur Nawipa menyampaikan data penerimaan Dana Desa sebelum pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026, yakni tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kabupaten Nabire:
Dana Desa Tahun 2024 Rp74.106.788.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp73.752.753.000,
perubahan Rp-354.035.000.
Dana Desa Tahun 2024 Rp74.106.788.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp73.752.753.000,
perubahan Rp-354.035.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp31.122.820.000, perubahan Rp-42.629.933.000.
Kabupaten Mimika:
Dana Desa Tahun 2024 Rp129.775.059.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp130.178.674.000,
perubahan Rp+403.615.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp60.931.483.000, perubahan Rp-69.247.191.000
Kabupaten Puncak Jaya:
Dana Desa Tahun 2024 Rp278.631.703.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp275.517.473.000,
perubahan Rp-3.114.230.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp127.246.321.000, perubahan Rp-148.271.152.000.
Kabupaten Puncak:
Dana Desa Tahun 2024 Rp192.241.003.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp185.746.586.000,
perubahan Rp-3.114.230.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp103.161.395.000, perubahan Rp-82.585.191.000.
Kabupaten Intan Jaya:
Dana Desa Tahun 2024 Rp95.547.855.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp97.661.785.000,
perubahan Rp+2.113.930.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp52.104.902.000, perubahan Rp-45.556.883.000.
Kabupaten Paniai:
Dana Desa Tahun 2024 Rp185.383.436.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp178.618.284.000,
perubahan Rp-6.765.152.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp92.956.563.000, perubahan Rp-85.661.721.000.
Kabupaten Deiyai:
Dana Desa Tahun 2024 Rp63.465.023.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp63.756.350.000,
perubahan Rp+291.327.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp36.856.747.000, perubahan Rp-26.896.343.000.
Kabupaten Dogiyai:
Dana Desa Tahun 2024 Rp85.921.588.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp84.116.775.000,
perubahan Rp-1.804.813.000.
Sementara itu, Dana Desa Tahun 2026 Rp38.691.660.000, perubahan Rp-45.425.115.000.
Total Papua Tengah:
Dana Desa Tahun 2024 Rp1.268.430.000.000,
Dana Desa Tahun 2025 Rp1.089.348.680.000
perubahan Rp-179.081.320.000,
Dana Desa Tahun 2026 Rp554.139.578.000, perubahan Rp-535.209.102.000.
Gubernur pertama di Papua Tengah ini menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pagu Dana Desa selalu bersifat dinamis sehingga bisa naik atau turun tergantung kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
"Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara," kata Gubernur Meki Nawipa.
Mantan Bupati Paniai ini kemudian menyoroti perubahan drastis pada tahun 2026 setelah pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
"Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan," ungkap Gubernur.
Berikut rincian alokasi Dana Desa 2026 per kabupaten, se-Provinsi Papua Tengah,
Kabupaten Puncak Jaya Rp148.271.152.000,
Kabupaten Puncak Rp103.161.395.000,
Kabupaten Paniai Rp92.956.563.000,
Kabupaten Mimika Rp60.931.483.000,
Kabupaten Intan Jaya Rp52.104.902.000,
Kabupaten Dogiyai Rp38.691.660.000,
Kabupaten Nabire Rp31.122.820.000,
Kabupaten Deiyai Rp36.856.747.000.
Total Rp535.209.100.000.
Gubernur memaparkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK No. 7 Tahun 2026.
"Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar," paparnya.
Gubernur Meki Nawipa mengakui bahwa perubahan kebijakan ini memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Puncak yang berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.
"Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta. Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan penyaluran Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memulihkan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak pascainsiden.(*)
Penulis: Rils
Editor: Kebagibui Deto

