Iklan

iklan

Amnesty Kecam KUHP-KUHAP 2026: Produk Hukum Cacat, Jadi Alat Politik Pembungkaman Kritik Rakyat

Tabloid Daerah
1.04.2026 | 12:04:00 PM WIB Last Updated 2026-01-04T15:59:22Z
iklan
Pernyataan tegas usai KUHAP dan KUHP resmi dikeluarkan pada tanggal, 2 Januari 2026, disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di Jakarta pada Sabtu (3/1/2026) malam, melalui keterangan persnya kepada media.(#istimewa)


‎[Tabloid Daerah], Jakarta -- Belum genap sehari berlaku efektif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai kritik keras.
‎Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa produk legislasi yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut adalah produk hukum yang cacat, non-transparan, dan merupakan kebijakan politik yang ditujukan untuk meredam kritik masyarakat sipil.
‎Pernyataan tegas ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di Jakarta pada Sabtu (3/1/2026) malam, melalui keterangan persnya kepada media.
‎Menurut Amnesty, pembentukan kedua undang-undang ini tidak transparan dan memuat pasal-pasal yang dinilai anti negara hukum, serta melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden ataupun instansi negara.
‎Dalam KUHP yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Amnesty secara spesifik menyoroti Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.
‎Usman mengkhawatirkan kedua pasal ini secara efektif membungkam kebebasan berekspresi.
‎"Pasal-pasal ini dikhawatirkan membungkam kebebasan berekspresi, membatasi kritik dari publik, aktivis, dan pihak lain," ujar Usman Hamid.
‎Kekhawatiran yang sama juga muncul pada Paragraf 1, Pasal 256 mengenai Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, dan Demonstrasi. Amnesty menilai pasal tersebut mengekang hak konstitusional untuk berunjuk rasa dan dikhawatirkan menjadi penghalang aksi protes damai.
‎Lebih jauh, Amnesty menyoroti Pasal 188 tentang Penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme. Walaupun Ayat 6 membebaskan kajian ilmiah, frasa 'paham lain' yang bertentangan dengan Pancasila dinilai ambigu dan subjektif.
‎“Hal ini dinilai subjektif dan dikhawatirkan rawan disalahgunakan politik untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik. Jadi, secara keseluruhan, pasal ini dikhawatirkan melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tambah Usman.
‎Kontroversi lain dalam KUHP adalah dua pasal perzinaan dan kohabitasi (Pasal 411 dan 412). Meskipun delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, pasal ini dianggap mengkriminalisasi hubungan pribadi dan melanggar hak privasi konstitusional.
‎Selain itu, Pasal 300, 301, dan 302 mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dinilai rentan terhadap multitafsir.

Usman khawatir pasal-pasal ini akan dieksploitasi oleh kelompok mayoritas untuk menekan minoritas atau pemeluk agama dengan penafsiran yang berbeda.
‎Pasal “Living Law” atau Hukum yang hidup (Pasal 2) juga menjadi fokus kekhawatiran karena, dianggap rawan kesewenang-wenangan.
‎“Pasal 2 KUHP baru mengakui hukum adat masyarakat. Masalahnya, hukum yang hidup tak dibatasi jelas. Inilah yang dikhawatirkan rawan kesewenang-wenangan, peraturan daerah diskriminatif, hingga main hakim sendiri,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
‎Selain KUHP, Amnesty juga merilis sejumlah pasal kontroversial dalam KUHAP (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025). Usman Hamid menyoroti Pasal 16 mengenai cara dan sasaran penyelidikan, yang kini membolehkan operasi ‘undercover buy’ dan ‘control delivery’ di tahap awal tanpa izin hakim, sebuah kondisi yang "rawan penyalahgunaan penetapan tindak pidana."
‎Pasal 90 dan 93 mengenai penetapan dan penangkapan tersangka juga dikecam keras karena membuka lebar ruang bagi upaya paksa penangkapan dan penahanan tanpa pengawasan lembaga peradilan.
‎Hal ini diperburuk oleh Pasal 5 ayat 2, yang memungkinkan penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan, bahkan saat tindak pidana belum terkonfirmasi, menjadikannya "pasal karet" yang rawan disalahgunakan.
‎Amnesty juga mengkhawatirkan mekanisme keadilan restorasi dalam Pasal 79 Ayat 8, yang berpotensi menjadi dalih pemerasan dan pemaksaan damai dalam "ruang gelap penyelidikan".

Di samping itu, ketentuan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan (Pasal 112, 132, dan 136) dalam KUHAP dinilai sangat subjektif dan bergantung pada aparat.
‎Menyikapi serangkaian kecacatan ini, Amnesty International Indonesia mendesak agar KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut segera dibatalkan karena, dinilai merupakan ancaman serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.(*)

Penulis: Kebagibui Deto

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Amnesty Kecam KUHP-KUHAP 2026: Produk Hukum Cacat, Jadi Alat Politik Pembungkaman Kritik Rakyat
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan