
[Tabloid Daerah], Nabire -- Hari ini, 26 Juni 2025, keluarga dari ke 4 Tahanan Politik (TAPOL) Papua Barat dari organisasi Negara
Republik Federal Papua Barat atau NRFPB bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro
Demokrasi Se-Sorong Raya dan Individu Pro-Demokrasi dan HAM mendatangi kantor
Polisi Resort Kota atau Polresta Kota Sorong, pada Kamis (26/6), siang.
Maksud mereka, Musel Safkaur, salah satu Aktivis Pro
Demokrasi yang terlibat dalam aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya mendesak
kepada pihak Kepolisian Resort Sorong Kota untuk segera membebaskan ke-4 TAPOL
Papua, yang ditahan dengan tuduhan "MAKAR" Tanpa Ada Surat Perintah
Penahan sebelumnya.
4 Tapol itu ditahan usai mengantar surat Perundingan Damai
kepada Pemerintah Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas
Konflik yang sedang terjadi diatas Tanah Papua. Lantas aksi antar surat secara
damai itu tuduh makar dan mereka ditangkap pada tanggal 28 April 2025
lalu.
“... dalam proses pengembangan dan penahan ke 4 TAPOL
tersebut, tidak ditemukan adanya unsur/bukti-bukti kuat yang dapat dijadikan
alasan Hukum untuk menahan Mereka,” tegas Safkaur kepada TaDahNews via
WhatsApp.
Lanjut Musel, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, hari ini juga
perpanjangan masa penahanan orang orang dari ke 4 TAPOL tersebut telah
berakhir. “Harusnya mereka dibebaskan. Dan kami tuntut untuk mereka berempat
harus bebaskan karena tidak ada bukti yang menguatkan alasan penahanan mereka,” pintanya menutup. [*]