
[Tabloid Daerah] – Hari ini, 26 Juni 2025, keluarga dari ke 4 Tahanan Politik (TAPOL) Papua Barat dari organisasi Negara Republik Federal Papua Barat atau NRFPB bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Se-Sorong Raya dan Individu Pro-Demokrasi dan HAM mendatangi kantor Polisi Resort Kota atau Polresta Kota Sorong, pada Kamis (26/6), siang.
Maksud mereka, Musel Safkaur, salah satu Aktivis Pro Demokrasi yang terlibat dalam aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya mendesak kepada pihak Kepolisian Resort Sorong Kota untuk segera membebaskan ke-4 TAPOL Papua, yang ditahan dengan tuduhan "MAKAR" Tanpa Ada Surat Perintah Penahan sebelumnya.
4 Tapol itu ditahan usai mengantar surat Perundingan Damai kepada Pemerintah Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas Konflik yang sedang terjadi diatas Tanah Papua. Lantas aksi antar surat secara damai itu tuduh makar dan mereka ditangkap pada tanggal 28 April 2025 lalu.
“... dalam proses pengembangan dan penahan ke 4 TAPOL tersebut, tidak ditemukan adanya unsur/bukti-bukti kuat yang dapat dijadikan alasan Hukum untuk menahan Mereka,” tegas Safkaur kepada TaDahNews via WhatsApp.
Lanjut Musel, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, hari ini juga perpanjangan masa penahanan orang orang dari ke 4 TAPOL tersebut telah berakhir. “Harusnya mereka dibebaskan. Dan kami tuntut untuk mereka berempat harus bebaskan karena tidak ada bukti yang menguatkan alasan penahanan mereka,” pintanya menutup. [*]