[Tabloid Daerah], Nabire -- Para perwakilan Pelajar dari delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) menggelar aksi solidaritas menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendesak pemerintah mengalihkan perhatian serta anggaran lebih besar untuk pendidikan gratis.
Pantauan TaDahnews.com, aksi tersebut sempat terjadi tarik-menarik negosiasi dari Panitia Aksi Demo Damai dengan gabungan aparat keamanan di titik kumpul; Bumi Wonorejo dan Pasar Karang, Selasa (15/9/2026), pagi pukul 08.00 waktu Papua.
Hasil negosiasi tersebut, pihak kepolsisian siap mengawal long march menuju Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, yang berlokasi di area bandara lama Nabire, Jalan Jendral Sudirman.
Massa aksi membawa sejumlah pamflet dan spanduk bertuliskan "Tolak MBG, Berikan Pendidikan Gratis," serta pengembalian anggaran pendidikan, pembangunan perpustakaan hingga penghentian keterlibatan militer dalam pelaksanaan program MBG di daerah konflik.
SPWP menilai program MBG perlu dievaluasi.
Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak program tersebut terhadap kesehatan dan proses belajar siswa, serta tuntutan pembiayaan dari sekolah yang dinilai menekan para orang tua siswa pelajar.
“Kami biasanya makan makanan bergizi rasa gelisah dan tidak ingin belajar dengan baik. Dengan demikian ini kami tolak MBG, kami minta pendidikan gratis,” tegas Kordinator Lapangan (Korlap), Ruan Kobepa.
Selain menuntut pendidikan gratis, massa juga meminta pemerintah memperkuat budaya literasi dengan menyediakan buku-buku bacaan dan membangun fasilitas perpustakaan di Nabire.
Menurut mereka, pengembangan diri peserta didik tidak hanya bergantung pada pemenuhan kebutuhan makanan, tetapi juga membutuhkan akses terhadap buku, ruang belajar dan fasilitas literasi yang memadai.
Soroti Kebijakan Pendidikan di Papua
Dalam orasi Korlap Ruan Kobepa, merujuk pada kebijakan pendidikan di Papua yang mengatur hak masyarakat memperoleh pendidikan bermutu dengan beban biaya serendah-rendahnya.
Mereka menyebut Peraturan Gubernur Papua Nomor 5 Tahun 2009 sebagai salah satu dasar kebijakan pembebasan biaya pendidikan bagi wajib belajar pendidikan dasar serta pengurangan biaya pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada jenjang pendidikan menengah.(#YD)
Editor: Kebagibui Deto

