[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar evaluasi mandiri Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2025 di Nabire, guna memastikan kinerja birokrasi memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi tesebut, digelar di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Nabire, Kamis (20/8/2026), pukul 11.00 waktu Papua.
Pantauan TaDahnews.com, turut dihadiri Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta rombongan, tim penyusun Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tengah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala biro di lingkungan Setda Papua Tengah, serta peserta evaluasi dan penyusunan LPPD.
Terlihat keseriusan jajaran pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam membedah rapor kerjanya.
Dalam sambutan Gubernur Meki Nawipa yang diwakili Staf Ahli II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Herman Kayame, sembari membuka Evaluasi Mandiri Tim Daerah terkait LPPD Tahun 2025.
Bagi Meki Nawipa, tumpukan dokumen LPPD bukanlah sekadar formalitas tahunan atau kewajiban administratif.
Orang nomor satu Papua Tengah, itu, memandang laporan tersebut sebagai kompas sekaligus cermin jujur bagi pemerintah dalam melihat sejauh mana mereka telah bekerja untuk rakyat.
Pesan ini disampaikan dengan tegas oleh Gubernur Meki melalui Herman Kayame di hadapan para kepala perangkat daerah dan tim dari Kementerian Dalam Negeri.
Ada lima arahan strategis yang ditekankan untuk memperbaiki kualitas kinerja dan akurasi data di masa depan.
Pertama, Akurasi Data, ini, memastikan data yang disajikan valid, akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan serta selaras dengan dokumen perencanaan lainnya.
Kedua, Ketepatan Waktu, ini, menginstruksikan agar data pendukung dipersiapkan sejak awal untuk menghindari proses konsolidasi yang terburu-buru.
Ketiga, Koordinasi Kolaboratif, ini, memperkuat kolaborasi antar-perangkat daerah, mengingat LPPD adalah dokumen kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, bukan tanggung jawab sektoral.
Keempat, Berbasis Evaluasi, ini, menggunakan hasil evaluasi tahun 2025 sebagai landasan perbaikan untuk penyusunan LPPD tahun 2026 agar terjadi peningkatan kualitas berkelanjutan.
Kelima, Substansi Kinerja, ini, perangkat daerah diminta memahami substansi indikator kinerja, bukan hanya fokus pada kelengkapan administratif.
Gubernur Meki juga mengingatkan bahwa LPPD adalah kerja tim, bukan ajang ego sektoral antar-perangkat daerah.
"LPPD adalah cerminan sejauh mana urusan pemerintahan berjalan, capaian indikator kinerja, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan," ungkap Meki Nawipa dalam sambutan tertulisnya.
Ia menegaskan para pejabatnya untuk memahami substansi indikator kinerja, bukan hanya terpaku pada kelengkapan berkas yang bersifat teknis.
Evaluasi ini juga menjadi momentum persiapan menuju penyusunan LPPD tahun 2026.
Dengan melibatkan Direktur Evaluasi Kinerja dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pemprov Papua Tengah ingin memastikan setiap rupiah dan setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermuara pada kepentingan publik.
Menutup arahannya, Gubernur mengingatkan satu hal fundamental, keberhasilan sejati seorang pemimpin dan perangkatnya tidak diukur dari bagusnya susunan kalimat dalam dokumen.
Keberhasilan itu ada pada senyum masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari program pemerintah.
"Saya berharap evaluasi ini tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen saja, tetapi mampu memberikan gambaran utuh mengenai kualitas kinerja dan manfaat nyata pemerintahan bagi masyarakat," pungkasnya.(*)
Penulis: Kebagibui Deto

