Iklan

iklan

KNPB Meepago Serahkan Tujuh Tuntutan ke DPR Papua Tengah Saat Aksi Kecam 'New York Agreement 1962'

Tabloid Daerah
8.15.2026 | 5:56:00 PM WIB Last Updated 2026-08-15T10:56:22Z
iklan
Ribuan massa aksi demo damai yang tergabung dalam KNPB Meepago memadati Halaman Kantor  DPR Papua Tengah, yang berlokasi di Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Sabtu (15/8/2026), siang pukul 14.45 waktu Papua. /TaDahnews

[Tabloid Daerah], Nabire -- Ini tujuh tuntutan yang dibawa massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Meepago saat demonstrasi di halaman Kantor DPRP Papua Tengah di Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Sabtu (15/8/2026).

Massa menyampaikan aspirasi tertulis tersebut secara langsung kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Tengah.

Ini tujuh tuntutan KNPB Meepago

Pertama, Pengakuan hak penentuan nasib sendiri bagi penduduk pribumi West Papua sebagai bangsa yang berdaulat sesuai prinsip hukum internasional.

Kedua, Desakan kepada Komisi IV Majelis Umum PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 1752 yang mengesahkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Ketiga, Penolakan terhadap hasil Pepera 1969 serta tuntutan peninjauan kembali Resolusi PBB Nomor 2504.

Keempat, Pembukaan akses dan kebebasan bergerak bagi organisasi kemanusiaan internasional seperti ICRC di wilayah Papua Barat.

Kelima, Seruan kepada TNI, Polri, dan TPNPB untuk menghentikan konflik militer serta mencari penyelesaian damai di bawah mekanisme internasional.

Keenam, Pencabutan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 serta pemberian hak referendum bagi masyarakat Papua.

Ketuju, Pembatalan vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem dan pengakuan statusnya sebagai tahanan perang sesuai Konvensi Jenewa

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, mengatakan penerimaan dokumen dan rencana tindak lanjut dari pihak dewan.

"Kedepan kami akan membentuk tim dan mengatur aspirasi ini," kata Delius.

Ia mengapresiasi para peserta aksi serta aparat keamanan yang menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menjelaskan bahwa substansi tuntutan mencakup penataan sejarah dan penyelesaian masalah kemanusiaan.

"Ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, untuk itu tentu akan kita lanjutkan,"tambahnya.

Gobai menegaskan bahwa percepatan pembangunan membutuhkan situasi yang kondusif tanpa adanya konflik berkepanjangan.

Sementara itu, Anggota MRP Papua Tengah, Yehuda Gobai, memastikan seluruh poin aspirasi warga akan diteruskan ke tingkat nasional.

"Kami akan tindaklanjuti ke pemerintah pusat seperti yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR," tegas Yehuda.(*)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KNPB Meepago Serahkan Tujuh Tuntutan ke DPR Papua Tengah Saat Aksi Kecam 'New York Agreement 1962'
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan