[Tabloid Daerah], Nabire -- Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah John NR Gobai menyayangkan sikap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mangkir dua hari berturut-turut dalam rapat koordinasi pembahasan aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Wilayah Simapitowa di Nabire, Rabu (12/8/2026).
Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah yang berlokasi di Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, mendadak hening saat kursi yang seharusnya diisi perwakilan Satgas PKH tetap kosong.
Padahal, agenda hari itu krusial, mencari jalan tengah atas tuntutan Tim Peduli Alam dan Manusia Wilayah Simapitowa yang mendesak pencabutan plang larangan di KM 95 dan KM 102 Jalan Trans Papua.
John NR Gobai tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Bagi John, ketidakhadiran tim bentukan pusat ini menghambat solusi bagi warga yang kini kehilangan mata pencaharian.
"Satgas PKH sama sekali tidak hadir. Apakah mereka menunggu perintah dari pusat atau apa, kami tidak tahu," ujar John dengan nada getir.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Di balik plang-plang besi yang tertancap di kawasan hutan itu, ada urusan perut ribuan warga sipil,masyarakat adat setempat.
Pada kesempatan itu pula, Anggota DPRP Papua Tengah, Peter Worabay, membeberkan fakta pahit di lapangan.
Warga dari Distrik Siriwo, Dipa, hingga Makimi kini terhimpit ekonomi.
Dampak penghentian aktivitas tambang membuat para orang tua tidak lagi mampu membiayai sekolah anak-anak mereka.
Peter mengingatkan bahwa masyarakat bekerja di atas tanah adat mereka sendiri, bukan mencuri di wilayah orang lain.
Ia menyoroti benturan regulasi antara Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi dasar Satgas dengan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum hak masyarakat Papua.
"Dalam urutan hukum, hukum yang lebih rendah tidak bisa melanggar hukum yang lebih tinggi. Mereka pegang Inpres, tetapi rakyat memegang UU Otsus. Yang lebih tinggi mana?" tegas Peter mempertanyakan logika penegakan hukum di lapangan.
Meski mendukung penertiban, DPRP mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan legal.
John Gobai menawarkan solusi melalui Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
"Saya meminta Dinas ESDM segera menginventarisasi wilayah tambang tanpa izin untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," pungkas John.
Dengan begitu, tambah John, masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan tetap menyetor kewajiban kepada negara.
Langkah persuasif kini menjadi harga mati, DPRP meminta bantuan Polda Papua Tengah dan Korem untuk menjembatani komunikasi dengan Satgas PKH.
'Iya, jika undangan resmi terus diabaikan, kami sebagai wakil rakyat, dan pimpinan dewan akan mendatangi langsung markas Satgas," tandas John.
Bagi DPRP Papua Tengah, negara harus hadir memberikan kesejahteraan, bukan sekadar membawa surat larangan yang mematikan harapan hidup rakyat di tanahnya sendiri.(*)
Penulis: Kebagibui Deto

