Iklan

iklan

Akui Para Kepala Suku di 8 Kabupaten, Gubernur Meki Nawipa: Siap Terima Aspirasi Hingga Atasi Konflik Antar Suku

Yohanes Dogopia
9.18.2026 | 1:02:00 PM WIB Last Updated 2026-09-19T07:59:06Z
iklan
Pemprov Papua Tengah Secara Resmi Mengakui Para Kepala Suku di 8 Kabupaten, ditandai dengan penandatanganan SK sebagai simbol pengakuan untuk menjalankan kerja kemitraan dengan pemerintah, Jumat (18/9/2026), pagi pukul 09.00 waktu Papua, bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Area Bandara Lama, Jalan Sisingamangaraja Nabire. /TaDahnews - YD


[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Tengah mengambil langkah baru dalam membangun hubungan dengan masyarakat adat yang didalamnya suku-suku besar di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah, Jumat (18/9/2026), pagi pukul 09.00 waktu Papua, bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Area Bandara Lama, Jalan Sisingamangaraja Nabire.



Delapan Kepala Suku besar tersebut diakui secara resmi sebagai mitra pemerintah, namun pengakuan itu ditegaskan bukan sebagai pelantikan, bukan pengangkatan pejabat, dan bukan pula pengambilalihan mekanisme kepemimpinan adat.

"Pengakuan ini, kami [Pemerintah Daerah] berikan setelah masing-masing suku menjalankan Musyawarah Besar (Mubes) sebagai mekanisme adat untuk menentukan kepemimpinan mereka masing-masing," ujar Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa.

Delapan suku yang disebut dalam proses tersebut adalah Mee, Dani, Damal, Moni, Wolani, Wate, Amungme, dan Kamoro.

Gubernur Meki Nawipa menegaskan pemerintah tidak berada pada posisi memilih siapa yang menjadi Kepala Suku.

“Pemerintah bukan melantik, tapi mengakui keberadaan kepala suku dan menjadi mitra pemda. Dan, ini supaya jangan sampai ada yang berpikir bahwa pemerintah melantik, itu tidak,” tegas Orang Nomor Satu Provinsi Papua Tengah.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan mengenai batas antara kewenangan pemerintah dan otoritas masyarakat adat dari masing-masing suku tersebut.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Tengah, Albertus Adii, kepada Gubernur Papua Tengah, menyebutkan, pengakuan tersebut tidak mengubah kedudukan Kepala Suku menjadi pejabat struktural maupun aparatur pemerintah.

"Pemerintah hanya mengakui hasil Mubes yang telah dilakukan masyarakat adat pada suku masing-masing, dan menjadikan Kepala Suku serta wakilnya sebagai mitra pemerintah provinsi," ujar Kepala Kesbangpol Papua Tengah.

Dengan posisi tersebut, Kepala Suku diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara lintas suku dengan pemerintah, bukan sebagai pengganti perangkat daerah.

Mekanisme adat internal tetap berada di tangan masyarakat adat masing-masing suku.

Pemerintah memberikan ruang cukup besar kepada Kepala Suku untuk berperan dalam persoalan sosial masyarakat.

Ada tujuh fungsi utama yang ditekankan, yakni; Komunikasi dan Koordinasi, Mediasi Persoalan Sosial, Penyampaian Aspirasi, Sosialisasi Kebijakan, Deteksi dan Pencegahan Dini Konflik, Pemeliharaan Stabilitas Daerah, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat.

Kepala Suku juga didorong menjadi jalur resmi penyampaian aspirasi masyarakat adat dari masing-masing suku besar kepada pemerintah maupun DPR.

"Masyarakat dapat menyampaikan persoalan terkait ekonomi, pendidikan, kesehatan, tanah adat maupun sumber daya melalui Kepala Suku untuk kemudian difasilitasi dalam forum audiensi," pungkas Gubernur Nawipa.

Pertemuan rutin dengan pemerintah provinsi bahkan diusulkan minimal tiga bulan sekali.

Gubernur Meki Nawipa secara khusus menyoroti potensi konflik antarsuku.

Menurut arah kebijakan yang disampaikan, persoalan internal dalam satu suku berbeda dengan konflik yang melibatkan dua atau lebih suku besar. Konflik antarsuku dinilai membutuhkan penanganan bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Ia mencontohkan kemungkinan gesekan antara Mee dengan Moni maupun Mee dengan Wolani.

“Yang ditakutkan itu Mee versus Moni atau Mee dan Wolani, saya perlu turun tangan untuk mendamaikan,” jelas mantan Bupati Paniai satu periode.

Karena itu, Kepala Suku diminta tidak menjadi bagian dari konflik, melainkan mengambil posisi sebagai penengah.

"Jika terjadi pertikaian, Kepala Suku tidak boleh hanya membela kelompoknya sendiri. Mereka dituntut mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan mendorong penyelesaian melalui dialog serta musyawarah," ungkap Gubernur.

Salah satu isu paling keras yang muncul dalam sambutan adalah tingginya nilai “bayar kepala” atau denda adat dalam penyelesaian konflik.

Meki Nawipa menilai persoalan tersebut perlu dibicarakan dan diatur kembali melalui mekanisme adat.

Melalui sambutannya, Gubernur Nawipa menyebutkan terdapat pembayaran yang berkisar Rp2 miliar hingga Rp4 miliar untuk satu kepala. Bahkan disebut pula contoh kasus dengan angka Rp22 miliar hingga Rp75 miliar.

“Jangan sampai satu kepala dua miliar, tiga miliar, empat miliar, dan ini harus kita regulasikan bikin tertib, agar tidak boleh lagi begini trus-menerus," papar Nawipa. 

"Pemerintah mendorong para Kepala Suku mengambil peran dalam membicarakan kembali mekanisme tersebut agar penyelesaian konflik adat tidak justru menciptakan beban ekonomi yang semakin berat bagi masyarakat biasa atau yang ekonominya lemah," tandasnya.

Pemerintah Papua Tengah juga ingin mengubah pola penyampaian aspirasi masyarakat adat.

Kepala Suku diposisikan sebagai "leading sector" dalam mengumpulkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan DPR.

Aspirasi tersebut dapat dibawa melalui surat, audiensi dan pertemuan resmi.

Dalam penyampaiannya, Nawipa meminta agar merubah pola demonstrasi sebagai sarana penyampaian aspirasi.

"Kepala suku sudah diakui tinggal pemerintah memperkuat jalur dialog melalui Kepala Suku sehingga persoalan masyarakat dapat langsung dibawa ke meja pemerintah dan lembaga legislatif," tuturnya.

Persoalan tanah menjadi agenda lain yang ditekankan.

Meki Nawipa mengingatkan pentingnya perlindungan tanah masyarakat adat di tengah perkembangan pembangunan, khususnya di wilayah Nabire.

Ia mengingatkan agar masyarakat asli tidak kehilangan ruang hidup akibat perubahan penguasaan tanah.

"Kepala Suku diharapkan ikut menjaga wilayah adat sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah mengenai OAP, termasuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, tanah adat dan peluang sumber daya," harap Orang Nomor Satu di Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) ini.

Ia pun mencontohkan, sertifikat komunal di Intan Jaya, juga disebut sebagai salah satu model yang dapat menjadi bahan pembahasan terkait perlindungan wilayah adat.

Peran Kepala Suku tidak hanya diarahkan pada konflik dan politik aspirasi.

Meki Nawipa juga menekankan pentingnya Kepala Suku kembali menjadi tempat bagi generasi muda mendapatkan nasihat mengenai adat dan kehidupan sosial.

"Ruang-ruang sederhana seperti rumah, halaman maupun tempat berkumpul keluarga disebut dapat menjadi ruang untuk berdiskusi, makan bersama dan memberikan nasihat kepada generasi muda," pintanya.

Gubernur berpesan kepemimpinan adat tidak hanya berbicara soal gelar, tetapi juga tanggung jawab menjaga identitas dan masa depan masyarakat.

Dalam pembukaan oleh Kepala Kesbangpol Papua Tengah menegaskan pengakuan pemerintah memiliki batas yang jelas.

"Yang diakui pemerintah; hasil Mubes masyarakat adat, Kepala Suku dan wakilnya sebagai mitra pemerintah, serta saluran komunikasi resmi di tingkat provinsi," tegas Albertus.

"Yang tidak diambil alih pemerintah; mekanisme adat internal, kewenangan memilih pemimpin adat, fungsi perangkat daerah, maupun kedudukan sebagai aparatur pemerintah," imbuh Adii.

Dengan demikian, pengakuan tersebut diarahkan untuk membangun hubungan kerja antara pemerintah dan masyarakat adat tanpa menghapus mekanisme adat yang telah berjalan.

Status pengakuan tersebut disebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi yang telah ditandatangani.

Pemerintah menginginkan Kepala Suku dan pemerintah provinsi berjalan dalam satu ruang komunikasi yang teratur.

"Pertemuan minimal tiga bulan sekali diusulkan untuk membahas program pembangunan dan memastikan masyarakat adat, khususnya OAP, memperoleh ruang dalam berbagai sektor pembangunan," pesan Gubernur Nawipa.

Pada akhirnya, pengakuan delapan Kepala Suku ini bukan sekadar soal siapa yang memegang gelar kepemimpinan adat.

Pemerintah Papua Tengah sedang membangun jalur baru; adat tetap menentukan pemimpinnya, sementara pemerintah membuka ruang kemitraan untuk menyelesaikan konflik, menyalurkan aspirasi, menjaga tanah adat, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Harapannya, berbagai perbedaan tidak berujung pada konflik terbuka, tetapi diselesaikan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga Papua Tengah tetap damai, tertib, tenteram dan aman.(#YoDog)




Editor: Dani M. Badii
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akui Para Kepala Suku di 8 Kabupaten, Gubernur Meki Nawipa: Siap Terima Aspirasi Hingga Atasi Konflik Antar Suku
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan