![]() |
| Emanuel Gobai, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Senin (25/5/2026), siang pukul 12.30 waktu Papua.(Ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengecam keras segala bentuk pembatasan akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat adat Malind di Merauke yang kini terhimpit oleh ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN), Senin (25/5/2026).
Langkah pembatasan ini dinilai sebagai upaya mencederai hak konstitusional rakyat paling rentan.
Melalui siaran pers resmi nomor 011/SP-KPHHP/V/2026 yang dirilis pada siang hari pukul 12.30 Waktu Papua, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyuarakan kegelisahan mendalam atas kondisi di lapangan.
Emanuel Gobai, mewakili koalisi, menegaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Merauke mengemban mandat undang-undang untuk mendampingi warga tanpa memungut sepeser pun biaya.
Namun, di tengah perjuangan masyarakat adat Malind mempertahankan ruang hidupnya dari proyek raksasa negara, akses terhadap 'pedang keadilan' ini justru tampak coba dipangkas.
"Sejak dibentuk hingga saat ini, YLBHI dan LBH di dalamnya melakukan kerja-kerja bantuan hukum secara sukarela kepada masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum," ungkap Emanuel.
Sikap koalisi ini berpijak kokoh pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam beleid tersebut, negara secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Secara yuridis, LBH Papua Merauke bukan sekadar organisasi sipil biasa, melainkan perpanjangan tangan negara dalam memenuhi tanggung jawab terhadap akses keadilan [access to justice].
Ironisnya, saat bantuan hukum cuma-cuma ini diberikan kepada korban PSN di Merauke, hambatan justru muncul. Koalisi mengingatkan bahwa pemberi bantuan hukum memiliki imunitas hukum—baik perdata maupun pidana—selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Menghalangi kerja LBH sama saja dengan menentang perintah undang-undang.
"Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, marjinal, dan buta hukum sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang diberikan secara gratis," tegas perwakilan koalisi tersebut.
Merespons situasi yang kian mendesak, Koalisi mengeluarkan lima poin tuntutan krusial.
Mereka mendesak Presiden RI segera memerintahkan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk berhenti menghalangi pelayanan hukum bagi warga Malind.
Panglima TNI pun diminta memastikan jajaran di bawah Pangdam Mandala Trikora tidak melakukan intimidasi terhadap advokat publik.
Tak hanya itu, Menteri Hukum RI, Gubernur Papua Selatan, hingga Komnas HAM diminta turun tangan memastikan perlindungan bagi para pendamping hukum.
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman, ini menyatakan tidak akan mundur dalam membela hak-hak masyarakat adat.
Bagi Koalisi, profesi ini adalah officium nobile—sebuah profesi mulia.
Membungkam LBH Merauke dalam mendampingi masyarakat adat Malind bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan upaya memutus harapan terakhir bagi mereka yang suaranya sering kali tenggelam dalam deru mesin beralasan pembangunan.(*)
Penulis: Kebagibui Deto

