![]() |
| Emanuel Gobai, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Senin (25/5/2026), siang pukul 12.30 waktu Papua.(Ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengecam keras pembatasan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat adat Malind terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke karena, melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima TaDahnews.com, pada Senin (25/5/2026), siang pukul 12.30 waktu Papua, melalui sambungan pesan telepon, menyatakan pintu keadilan bagi masyarakat adat Malind di Merauke kini seolah tertutup rapat.
Emanuel Gobai, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, melayangkan kritik tajam terhadap upaya pembatasan bantuan hukum bagi warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan pengkhianatan nyata terhadap amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Langkah-langkah penghalangan ini sangat ironis. Di tengah deru mesin proyek atas nama pembangunan, masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup justru kesulitan mengakses pendampingan hukum yang menjadi hak dasar mereka.
Gobai menegaskan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Papua Merauke telah bekerja secara sukarela sejak lama. Mereka bergerak di garis depan untuk membela kaum marjinal yang buta hukum tanpa memungut sepeser pun biaya.
Aturan mainnya sebenarnya sudah terang benderang. Pasal 20 UU Bantuan Hukum melarang keras adanya pungutan bagi penerima bantuan hukum.
Koalisi menegaskan bahwa pendampingan bagi warga Malind murni dilakukan demi martabat kemanusiaan.
Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Tekanan demi tekanan disinyalir muncul dari berbagai arah, mulai dari birokrasi daerah hingga aparat keamanan yang membuat ruang gerak advokat menjadi sempit dan penuh risiko.
Koalisi menuntut perlindungan mutlak bagi para pendamping hukum yang bekerja dengan iktikad baik.
Secara hukum, mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas.
Hal ini merupakan perisai bagi mereka yang berani berdiri di samping masyarakat yang terpinggirkan oleh kepentingan besar korporasi dan proyek negara.
Desakan ini kini sampai ke telinga para pemangku kebijakan tertinggi.
Koalisi mendesak Presiden dan Panglima TNI untuk turun tangan.
Mereka meminta Pangdam XVII/Cenderawasih memastikan tidak ada satu pun anggotanya yang menghalangi masyarakat Malind mendapatkan hak konstitusionalnya. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke pun diingatkan untuk tidak menutup mata atas ketidakadilan yang terjadi di halaman rumah mereka sendiri.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat. Jika bantuan hukum bagi masyarakat adat terus dihambat, maka PSN di Merauke bukan lagi soal pembangunan, melainkan soal peminggiran sistematis terhadap penduduk asli Papua.
Kini, beban pembuktian ada di tangan pemerintah: apakah mereka akan berpihak pada konstitusi atau membiarkan hak-hak masyarakat adat Malind terkubur di bawah fondasi proyek.(*)
Penulis: Kebagibui Deto

