Iklan

iklan

Cegah Jeratan Hukum KUHP 2026, Jurnalis Papua Diimbau Taat Kode Etik dan Cover Both Sides

Tabloid Daerah
1.14.2026 | 7:29:00 PM WIB Last Updated 2026-01-17T00:49:21Z
iklan
Pakar Hukum Simon Pattirajawane dalam workshop bertajuk "Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua" di Festival Media Se-Tanah Papua, Rabu (14/1/2026) sore, hari kedua Festival Media Se-Tanah Papua yang diselenggarakan oleh Asosiasi Wartawan Papua (AWP) di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kota Nabire. (#Istimewa)

[Tabloid Daerah], Nabire -- Pakar Hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Tanah Papua agar memahami secara mendalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru guna menghindari jeratan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peringatan ini disampaikan dalam workshop bertajuk "Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua" di Festival Media Se-Tanah Papua, Rabu (14/1/2026) sore, hari kedua Festival Media Se-Tanah Papua yang diselenggarakan oleh Asosiasi Wartawan Papua (AWP) di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Sisingamangaraja, Kota Nabire.

Dalam paparannya, Pattirajawane menekankan bahwa jurnalis harus memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Para jurnalis harus melihat dan membaca terlebih dahulu hak apa yang diberikan undang-undang dan hak mana yang sebaiknya dihindari dalam menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi," ujarnya.

Ia menambahkan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah memberikan pedoman yang sangat jelas bagi praktisi media.

Untuk memitigasi risiko pidana saat peliputan, Pattirajawane mengimbau jurnalis untuk selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Ia mendorong agar wartawan mengikuti pelatihan agar pemahaman mengenai implementasi KUHP baru dalam praktik jurnalistik dapat meningkat.

"Pergunakan hak kita untuk selalu check and balance, lakukan cover both sides. Itu harus dipakai. Kalau kita sudah pakai itu, yakin kita tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana," tegas Pattirajawane.

Workshop ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Media Se-Tanah Papua yang berlangsung 13-15 Januari 2026, dihadiri oleh 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, pelajar SMA/SMK dan Mahasiswa.

Selain pelatihan, festival ini juga menggelar pameran foto, talk show, hingga malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026.

Menutup sesi, Pattirajawane mengapresiasi penyelenggaraan festival ini sebagai wadah penting untuk berbagi referensi.

Ia berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi jurnalis, tetapi juga bagi masyarakat sebagai penerima informasi untuk dapat mengecek kebenaran informasi yang disajikan.(*)



Penulis: Ril
Editor: Kebagibui Deto
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Jeratan Hukum KUHP 2026, Jurnalis Papua Diimbau Taat Kode Etik dan Cover Both Sides
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan