[Tabloid Daerah], Nabire -- Awal Tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Apel Gabungan bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
Apel berlangsung di Halaman kantor Gubernur Bandara Lama, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Morgo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (5/1/2026), pagi pukul 08.00 waktu Papua.
Pantauan TaDahnews.com, tampak hadir, Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa di dampingi Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, Asisten Setda dan jajarannya, semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam amanatnya, Gubernur Provinsi Papua Tengah menegaskan penigkatan disiplin akan dipertegas.
Pasalnya, Ia akan membuat format kehadiran atau absen ASN yang dimana dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. "Jadi, Kalau tidak hadir 3 sampai 10 hari pelanggaran disiplin ringan TPP, dipotong 20 sampai 30 persen selama 3 bulan," terangnya.
"Kalau tidak hadir 11 sampai 20 hari pelanggaran disiplin sedang, TPP dipotong 35 sampai 45 persen selama 12 bulan. Kalau tidak hadir 21 sampai 28 hari pelanggaran disiplin berat, TPP dipotong 50 sampai 55 persen selama 12 bulan. Kalau tidak hadir lebih dari 28 hari berturut-turut, atau lebih dari 30 hari berturut-turut tidak hadir maka pemberhentian sebagai PNS dan TPP dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku," tegas Orang nomor satu Provinsi Papua Tengah.
Gubernur Meki menjelaskan, hal ini sudah konsisten. Dan ini akan punya sekretariat sendiri, OPD koreksi jadwal hadir dan absen, serta kita akan lakukan ini supaya setiap orang merasa bahwa benar-benar dia kerja untuk masyarakat di Provinsi Papua Tengah ini.
"Bapak dan Ibu, ini tidak main-main, dan ini kita akan lakukan. Jadi, selama ini yang main-main di luar, ini sudah konsekuensi yang kita akan lakukan di Tahun 2026," jelasnya.
Gubernur Nawipa berharap perlu perhatikan dari rekomendasi kementerian tentang HPPD Tahun 2026.
Pasalnya, Anggaran Tahun 2026 wajib hukumnya diselesaikan paling lambat Rabu, 7 Januari 2026, pukul 12.00 malam. Dan, wajib disampaikan ke Kemendagri pada Kamis tanggal, 8 Januari 2026. Maka itu, hal-hal yang belum terinput, atau yang masih dalam rancangan paling lambat tanggal 7 jam 00.00 malam.
"Finalisasi karena, ini langsung keputusan dari kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Dan, Harap supaya setiap orang yang ada di dalam dan berkompeten, silahkan bantu supaya ini bisa diselesaikan. Kita berharap ke depan kerja keras, percepatan hasil merupakan perintah utama, bukan rutinitas dan kegiatan seremonial," pungkasnya.
Gubernur Papua Tengah menekankan di tahun 2026, tidak ada ASN yang banyak berlibur di luar daerah. "Mau pergi buat apa, kita sudah ada di sini. Karena, ini sudah ada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur definitif. Di sini, tidak ada ego sentral antara dinas, kita harus kerja tim, kita harus bekerja sama, untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik," ujarnya.
Dengan demikian tambahnya, utamakan kejujuran, ketaatan pada aturan, pengabdian, berlandaskan kepada Tuhan menjadi landasan etik dan integritas ASN di Provinsi Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah menyampaikan terimakasih dan memohon kerjasamanya kepada ASN dan Forkompinda di wilayah yang dipimpinnya, agar kedepannya tetap jaya untuk melayani rakyat di atas Tanah Papua lebih khususnya Papua Tengah.(*)
Penulis: ElD
Editor: Kebagibui Deto

