
![]() |
Ilustrasi. Eskalasi di Papua meninggi usai Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) setempat, Brigjen Putu Dani tewas ditembak TPNPB OPM beberapa waktu lalu. Sumber: CNN Indonesia |
[Tabloid Daerah], Nabire – Pemerintah Kabupaten Puncak dan pihak Gereja diminta harus membentuk tim investigasi yang Independen demi Penanganan Jasad Korban Anggota TPNPB di daerah Sinak, distrik Yugumoak, dan warga yang berdampak dari perang Tentara Nasional Papua – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB – OPM) dan TNI/Polri di Kab. Puncak Papua.
Benus Murib, salah satu tokoh intelektual Puncak mengatakan bahwa situasi Perang selalu ada batasan demi terwujudnya prinsip Kemanusiaan bagi pihak yang berkonflik. Kedua belah pihak [TPNPB-OPM dan TNI/Polri] harus mengedepankan prinsip kemanusiaan baik mengurus Jenazah korban maupun mengurus luka bagi pasukan dan warga yang berdampak dari konflik bersenjata.
Menurutnya, keliru dan tidak terpuji atas tindakan abai dan menahan jasad Wendanus Murib salah satu Anggota TPNPB dibawa pimpinan Mayjen Lekagak Telenggen yang telah gugur saat bertempur pada 24 Juni 2025 lalu di Distrik Yugumoak Puncak Papua.
“Saat Ia gugur sampai saat ini jasadnya belum terurus baik secara terhormat. Bahkan keluarga korban kesulitan untuk mengamankan jenazahnya karena pihak gabungan TNI-POLRI masih menahan Jasadnya,” bebernya.
Pihak TPNPB pimpinan Mayjen Lekagak Telenggen dan mayor Kalenak Murib, telah mengakui keguguran salah satu sosok terbaik Wendanus Murib, dan meminta agar TNI bisa menyerahkan Jenazahnya kepada keluarga korban agar dikebumikan dengan tenang. “Tetapi TNI-POLRI yang adalah pelaku belum disetujui,” terang Murib kepada awak media ini pada Sabtu (5/7) siang melalui WhatsApp.
Menurut Benus hal ini terlihat pihak gabungan TNI-POLRI tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam perang menghadapi TPNPB di Papua terutama di daerah Sinak, Kab. Puncak dan daerah Konflik bersenjata lainnya.
Peristiwa semacam ini bukan hanya kali ini. Lanjut Benus, pada bulan Maret, tanggal 5 juga terjadi serangan yang menewaskan salah satu anggota TPNPB atas nama Talingga Telenggen. “Tetapi sampai saat ini jasad korban belum ditemukan oleh keluarga korban," katanya.
Prinsip Kemanusiaan sudah tidak dikedepankan lagi oleh pihak gabungan TNI-POLRI dalam penanganan Jenazah korban salah satu pihak. Lantas Benus Murib menilai bahwa hal ini menimbulkan pelanggaran Hukum humaniter yang sebetulnya sudah diatur terkait penanganan Jenazah korban kedua belah pihak yang berkonflik.
Dalam konteks ini gabungan TNI-POLRI tidak menyerahkan jasad Korban W. M dan Y. T adalah suatu tindakan melampaui prinsip Kemanusiaan yang sudah diakui oleh dunia internasional melalui hukum HUMANITER dan konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II.
“Berdasarkan fakta tersebut diatas penulis memberikan sorotan tegas kepada pihak pemerintah Puncak Papua dan pihak Gereja Harus bentuk tim darurat untuk penanganan Jenazah Korban; juga berperan mengKoordinasikan pihak gabungan TNI-POLRI agak tidak menahan Jasad Korban,” pintanya tegas mndesak agar tarik Militer yang masih beroperasi di wilayah keberadaan Jenazah korban untuk mengamankan jasadnya. [*]