
![]() |
Situasi saat Pengurus Pusat Organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) membacakan siaran pers di harapan para jurnalis yang hadir di kantor pusatnya, Perumnas III, Waena, Sabtu (18/7). Doc. KNPB. |
[Tabloid Daerah], Nabire – Pengurus Pusat Organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menuntut tangkap dan di proses hukum terhadap pelaku oknum TNI yang melakukan penyiksaan secara brutal 4 Aktivis KNPB di Yahukimo. Hal itu disampaikan melalui siaran pers resmi tertanggal 18 Juli 2028, dikeluarkan dari kantor Pusat KNPB yang bermarkas di, Perumnas III, Waena, Jayapura.
KNPB menyampaikan sikap tegas atas tindakan penyiksaan biadab yang dialami oleh empat aktivis KNPB di Yahukimo, yaitu Deko Kobak, Jek Amohoso, Sinduk Kobak, dan Ronald, pada Sabtu malam (12/7/2025), pekan lalu.
Kepala Komisaris Hukum dan HAM KNPB Pusat, Lince Tabuni mengatakan Empat aktivis itu ditangkap secara ilegal oleh puluhan anggota TNI Marinir tanpa surat perintah atau tanpa dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.
“Saat [itu] mereka berada di sekretariat KNPB Yahukimo. Mereka langsung dipukuli, diikat, mata dilakban, dan dilempar ke mobil dalmas dalam kondisi tidak berdaya. Dalam perjalanan menuju Koramil, mereka terus dihajar hingga dua orang mengalami ketakutan ekstrim dan kencing celana,” jelas Tabuni mengutip siaran persnya.
Di Koramil Yahukimo, lanjut Tabuni, mereka disiksa selama empat jam secara keji dan sistematis: ditendang, dipukul, wajah dilakban, direndam dalam drum berisi air sambil dipaksa mengaku sebagai anggota TPNPB. Salah satu korban, Jek Amohoso, disiksa secara terpisah dengan perlakuan lebih kejam dan tidak manusiawi.
“Pukul 03.00 dini hari, mereka dipindahkan ke Polres Yahukimo dan [disana] kembali mendapatkan siksaan lagi. Rambut dan jenggot dibakar dengan korek api. Keesokan paginya, mereka dibawa ke rumah sakit hanya untuk menjahit luka-luka tanpa perawatan memadai. Interogasi polisi tidak menemukan pelanggaran hukum apa pun,” tukasnya.
Akibat penyiksaan tersebut, Lince Tabuni melaporkan bahwa Deko Kobak mengalami robekan di dagu dan sulit makan; Jek Amohoso mengalami luka jahit di kepala; Sinduk Kobak; dan Ronald mengalami luka serius dan kesulitan berdiri.
KNPB menyatakan bahwa ini adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. “Penyiksaan terhadap warga sipil yang sah secara politik adalah pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan internasional.” lanjut Tabuni tegas.
oleh karena itu, masih Tabuni lagi, pihaknya mendesak, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut untuk segera menarik pasukan marinir dari Yahukimo dan wilayah sipil Papua.
“Kami juga meminta agar Kapolri dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kejadian ini dan membuka penyelidikan independen,” pinta Tabuni lagi.
Kemudian KNPB juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memproses mereka di pengadilan umum, bukan di peradilan militer. Tambah Tabuni, pihaknya meminta Komite PBB untuk Anti Penyiksaan (CAT) dan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan untuk turun tangan menyelidiki praktik penyiksaan sistematis oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
kemudian Lince Juga melaporkan melaporkan dugaan tindakan pelanggaran yang ditemukan pihaknya, yakni, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat; Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Negara; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan Konvensi Anti Penyiksaan PBB, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Lantas KNPB menegaskan Selama militerisme dijadikan alat utama dalam merespons aspirasi politik damai rakyat Papua, maka kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan akan terus berlangsung. Negara Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan aparatnya.
“Hentikan penyiksaan terhadap rakyat Papua. Proses dan adili pelaku tanpa impunitas. Kami tidak akan diam. Suara rakyat tidak bisa dibungkam dengan senjata.” Tugas Lince Tabuni menutup. [*]