
[Tabloid Daerah], Nabire – Sejumlah Pendeta dan Gembalah yang tergabung dalam Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSG) di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, mendatangi kantor DPR Provinsi Papua Tengah dalam rangka menuntut segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) larangan Minum Keras (miras) di seluruh kota Nabire pada Rabu (09/07/25).
Pdt. Pes Waromi Perwakilan Gereja-gereja Papua Tengah di Nabire juga sebagai pimpinan aksi tersebut mengatakan pihaknya melihat, dan mengamati perkembangan generasi muda saat ini yang sangat dekat dengan miras, tentu sangat memprihatinkan.
“Anak-anak ini adalah umat yang kami layani dari semua jemaat. Dan mereka juga adalah rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga kami juga merasa terjebak sekali ketika situasi seperti ini, kalau dibiarkan terus, nanti generasi kita ke depan itu jadi hancur,” bebernya.
Sehingga Pdt. Waromi mengatakan pihaknya berharap aspirasi diterima pihak DPR sebagai lembaga yang punya kapasitas dalam hal ini, dan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan daerah yang mengikat.
“Tujuan kami minta supaya izin peredaran miras ini dicabut. Itu fokus pertama dari aspirasi dari hamba-hamba Tuhan. Karena ini merupakan jeritan. Doa hamba-hamba Tuhan setiap saat, setiap minggu, setiap hari,” pintanya.
Para pendeta-gembala selalu berdoa untuk keselamatan generasi muda yang ada di atas negeri ini. Sehingga air mata hamba-hamba Tuhan ini, lanjut Pendeta Waromi, supaya didengar juga oleh bapak-bapak kita yang ada di legislatif.
“Kami berharap harus ditanggapi [oleh pihak terkait], agar ke depan ada peraturan-peraturan atau ada regulasi yang bisa dikeluarkan sebagai perpanjangan hukum. Sehingga bisa sekedar kita ngomong terus selesai, besok masih terjadi lagi,” tambahnya.
Kemudian, mewakili pihak DPR Papua Tengah, Dr. Drs Petrus Suripatti, M.Si mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang membuat regulasi, baik itu Peraturan Daerah Provinsi atau PEDASI maupun peraturan daerah khusus atau PERDASUS, tentu akan mendengarkan dan menerima aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan bahwa membuat suatu regulasi memerlukan proses. dan Pembentukan PERDA ini kan ada tahapan-tahapan yang akan kita lalui. Dan aspirasi ini akan menjadi salah satu bahan ketika kita menyusun perdasi tentang pelarangan miras ini,” bebernya.
Sehingga lanjut Suripatti, pihaknya akan mencari solusi dalam merumuskan perda yang pastinya menguntungkan semua pihak.
Kemudian, Ibu Naomi Kotouki selaku Ketua Komisi V DPR Provinsi Papua Tengah yang membidangi pendidikan dan kesehatan mengapresiasi tuntutan segera dibuat perda pelarangan miras dari badan kerjasama antar gereja tersebut.
“Jadi kami sebagai Wakil Rakyat beberapa waktu lalu kami melihat akibat dari peredaran miras yang begitu banyak Papua Tengah, terutama di Ibu Kota Provinsi ini, mengakibatkan banyak masalah. Dan berdampak buruk, terutama pada kalangan anak-anak muda, anak-anak usia sekolah, yang akhirnya lupa dengan pendidikan,” bebernya.
Lanjut Naomi Kotouki lagi mengatakan bahwa sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, juga perwakilan Perempuan, tentu sangat prihatin ketika miras berdampak buruk pada anak-anak hingga lupa sekolah, bahkan berdampak pada kesehatan.
“Tidak hanya berdampak kepada anak. Berdampak juga pada keluarga ketika suami pulang habis miras, pasti akan terjadi pertengkaran antara suami dan istri sehingga korbannya dampak kepada anak-anak; dan dampaknya juga kepada perkembangan anak bila hubungan keluarga jadi berantakan,” lanjut Ibu Kotouki.
Maka mengapresiasi aksi para pendeta tersebut, Ibu Kotouki mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi ini ke dalam rapat pembentukan perda.
Reporter: Daud A. Mote
Editor: Yohanes Gobai