
![]() |
Mahasiswa Papua di Denpasar, Bali, usai konferensi Perss di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bali pada Selasa (10/6), Siang. |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Mahasiswa Papua di Denpasar Bali dikirim Paket Berisi Kepala Babi [sudah beraroma] busuk di dua asrama Mahasiswa Papua yang berbeda lokasi pada Jumat 06 Juni 2025.
Yuno Tagi
Ketua Komite Kota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Bali menjelaskan awalnya
penghuni mendapatkan paket 2 kotak kardus sedang yang diantar Ojek Online. Kota
itu dikirim untuk Wemison Enembe dan Yuberthinus Gobay disertai Nomor Kontak
& Berisi Keterangan Buku "Papua Bergerak".
Kedua
paket di antar di tempat yang berbeda, Paket atas nama Wemison enembe di kirim
ke kontrakan Mahasiswa Asal Nduga berlokasi di Jl. gg welirang 1 depan kandi
burger. Sedangkan paket atas nama Yubertinus Gobay dikirim ke Asrama Papua
(aspura) di Jl. Tukad yeh aya no. 52 Denpasar Selatan.
“Kedua
paketnya tersebut isinya sama yakni kepala babi yang sudah busuk, 1 tulang
serta tanah hitam yang dibungkus dengan plastik hitam dan dimasukkan dalam
karton dan di isi menggunakan plastik besar merah,” jelas Yuno mengutip rilis
pers yang diterima awak media ini via WhatsApp, Selasa (10/6).
Yuno
mengakui bahwa para mahasiswa tidak mengetahui Alamat pengirimnya dan tidak ada
satupun mahasiswa yang melakukan pemesanan sesuatu secara online.
“Sih
pengantar itu langsung pergi setelah menitipkan paketnya kepada penghuni,”
terang Tagi.
Lantas
para pengunjung menemukan buku dan bangkai kepala babi di dalam paket tersebut
ketika dibuka. Penghuni segera memeriksa nomor pengirim tanpa nama itu melalui
beberapa aplikasi pendukung.
“Setelah
Dilacak nomor 0859xxxxx pengiriman paket atas nama Yuberthinus Gobay
menggunakan aplikasi Getcontak, kami temukan nama Vanawl Apparel. Sedangkan
nomor 0878xxxx pengirim paket atas nama wemison enembe menemukan nama Made
Budawan Sebagai Pengirim Paket Tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya
Pada tanggal 7 Juli, lanjut Tagi, sekitar pukul 14.00 lebih sedikit, asrama
didatangi dua orang pria yang mengakui anggota polisi. “Saat itu asrama
sedang kosong, penghuni pada keluar semua,” Katanya.
Dua orang
itu datang mengajukan beberapa pertanyaan seputar pengiriman bangkai kepala
babi itu lalu pergi begitu saja.
Dalam
pasal 335 KUHP Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata kata atau perbuatan, mengancam
orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Maka dari
itu pihaknya minta pihak kepolisian untuk segera usut tuntas pelaku teror dan
intimidasi terhadap mahasiswa yang sedang berkuliah di Bali. Karena teror dan
intimidasi seperti ini dilakukan dengan sengaja dan terencana untuk mengganggu
mental dan psikologi mahasiswa papua di bali.
“Kami
tidak bisa belajar dengan baik bila ada terror semacam ini,” tugas Tagi,
menutup. [*]