Iklan

iklan

Adanya Dualisme, Kuasa Hukum KAPP Papua Tengah Angkat Bicara

Editor - Tabloid Daerah
6.02.2025 | 10:28:00 AM WIB Last Updated 2025-06-02T10:35:23Z
iklan
Kuasa Hukum Kamar Adat Papua Yustina Haluk, S.H, bersama Ketua Umum KAPP  Musa Haluk, S.E., MM, saat mengadukan tindakan notaris merangkap jabatan sebagai advokat di Majelis Pengawas Daerah, Jayapura, (24/5)


[Tabloid Daerah], Nabire – Adanya dualisme kepengurusan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah antara pihak Fince Mofu dan Yosepina Pigai mengundang perhatian public di Papua Tengah.

 

Pihak Ibu Yosepina Pigai mengakui diangkat dan dilantik melalui forum resmi Konferensi Pusat (Konferpus) ke III KAPP yang dilaksanakan selama dua hari 12-14 Ferbuari 2025 di Jayapura. Lantas Ibu Pigai mengatakan pengangkatan dan pelantikan Ibu Fince Mofu melalui Pra Konferensi Pusat di Biak dinilai tidak sah. 

 

“Aturan organisasi mengatakan pengangkatan dan pelantikan pengurus itu dilakukan di dalam Konfer tingkat daerah atua pusat. Pra Konferda itu hanya ditugaskan untuk melaksanakan persipana konferpus. Itu aturannya,” jelas Ibu Yospina kepada awak media ini mengakui Ia dilantik melalui forum Konferensi Pusat yang memenuhi quota forum dan mekanisme organisasi yang sah, Nabire (2/6).

 

Kemudian Ibu Fince Mofu menegaskan bahwa tidak ada dualism dalam KAPP Papua Tengah. “Karena kami berdua sudah dimediasi langsung oleh pemerintah untuk masing-masing melaksanakan tugas yang sudah diberikan kepada saya dan Yosepina untuk bekerja dengan koordinasi Bersama,” jelas Mofu, dilansir media papua pos nabire (1/6).


Karena pihak Ibu Pigai merasa persoalannya belum selesai, kuasa hukumnya angkat bicara. Yustina Haluk S.H, selaku koordinator Kuasa Hukum mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan-temuan kasusu hukum yang terjadi di dalam pra konferda dan konferda KAPP ke-III.


“Ia, Termasuk surat dari Badan Pengawas KAPP yang menegaskan KONFERENSI III KAP Papua di Kabupaten Biak Numfor yang Mengangkat Sdr. GOODLIEF WOLTER BARANSANO sebagai Ketua CACAT demi Hukum dan MelanggarAD/RT KAP Papua,” kata Haluk Kepada awak media ini.

 

Kuasa Hukum KAPP Papua Tengah juga mengatkan bahwa pada prinsipnya HABEL RUMBIAK, S.H secara professional bukan lagi hanya sebagai Notaris namun saat ini sudah sering bertindak sebagai Advokat dalam menangani beberapa Kasus Pilkada di Mahkama Konstitusi.


“Terkait ini juga kami akan laporkan,” tukas perempuan Haluk asal Lembah Balem itu.



Yohanes Gobai

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adanya Dualisme, Kuasa Hukum KAPP Papua Tengah Angkat Bicara
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan