
![]() |
logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. lst. |
[Tabloid Daerah], Nabire – Berdasarkan temuan dugaan
pelanggaran HAM Berat atas telah menewaskan 14 warga sipil di Intan Jaya,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepada Panglima TNI
segera perintahkan Kogabwilhan III untuk memfasilitasi Komnas HAM RI agar dapat
menyelidiki Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Operasi Habema di Intan Jaya atas
dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Sebab menurut YLBHI peristiwa korban warga sipil tersebut
telah melanggar pasal 20 UU No. 29 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan
bahwa Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
“Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun
1999, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya”, imbuh YLBHI melalui siaran pers yang dikeluarkan pada
Satu, (24/05).
Maka YLBHI menilai bahwa tindakan menewaskan 14 warga sipul
tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dimaksud pada
Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana
kejadian terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai: “Perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.
Lantas YLBHI juga mendesak kepada Ketua Komnas HAM RI segera
bentuk Tim investigasi dan melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindakan
pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di
Kabupaten Intan Jaya.
Kemudian YLBHI juga meminta kepada Presiden Republik
Indonesia harus segera mencabut UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dapat digunakan
sebagai dasar hukum adanya konflik bersenjata yang melahirkan Dugaan
Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Papua.
Yohanes Gobai