Iklan

iklan

YLBHI Mendesak Panglima TNI Memeriksa Anggota Satgas Habema Di Intan Jaya

Yohanes Gobay
5.27.2025 | 9:07:00 AM WIB Last Updated 2025-05-27T00:07:30Z
iklan

logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. lst.
 

[Tabloid Daerah], NabireBerdasarkan temuan dugaan pelanggaran HAM Berat atas telah menewaskan 14 warga sipil di Intan Jaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepada Panglima TNI segera perintahkan Kogabwilhan III untuk memfasilitasi Komnas HAM RI agar dapat menyelidiki Anggota Satgas Gabungan TNI Koops Operasi Habema di Intan Jaya atas dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.


Sebab menurut YLBHI peristiwa korban warga sipil tersebut telah melanggar pasal 20 UU No. 29 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

 

“Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, imbuh YLBHI melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Satu, (24/05).

 

Maka YLBHI menilai bahwa tindakan menewaskan 14 warga sipul tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang dimaksud pada Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana kejadian terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai: “Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.

 

Lantas YLBHI juga mendesak kepada Ketua Komnas HAM RI segera bentuk Tim investigasi dan melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindakan pidana pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya.

 

Kemudian YLBHI juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia harus segera mencabut UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum adanya konflik bersenjata yang melahirkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Papua.

 

Yohanes Gobai

 

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YLBHI Mendesak Panglima TNI Memeriksa Anggota Satgas Habema Di Intan Jaya
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan