
![]() |
Situasi saat warga Intan Jaya sedang mengumpulkan jazat korban konflik di Intan Jaya. Doc: YLBHI, list |
[Tabloid Daerah], Nabire – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan Satgas Operasi Habema Bentukan Kogabwilhan III Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Kabupaten Intan Jaya. Konflik bersenjata antara Satgas Gabungan TNI Koops Habema dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada sekitar hari Rabu, 14 mei 2025.
“Data terkait jumlah korban pada konflik bersenjata ini
berbeda antara informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Koops TNI Habema ataupun
Bupati Intan Jaya.” Tugas YLBHI melalui siaran pers, Sabtu,
(24/05).
Menurut informasi yang didapatkan dari media massa, Satgas
Koops TNI Habema menyatakan adanya 18 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata
(KKB) yang dilumpuhkan di beberapa kampung yang ada di Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, seperti yang dilansir regional kompas pada
Rabu (14/5/2025).
Mereka juga menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan senjata
api (senpi), amunisi, hingga bendera bintang kejora dan barang bukti lainnya
dari operasi tersebut. “Lebih lanjut,” jelas YLBHI dalam siaran persnya,
“secara tertulis mereka menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung sejak
pukul 04.00 WIT hingga 05.00 WIT. Adapun kampung yang menjadi lokasi operasi
KKB adalah Kampung Titigi, Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Kampung
Zanamba.”
Pada perkembangannya, di cepos online memberitakan bahwa
Bupati Kabupaten Intan Jaya menyebutkan bahwa hanya ada 3 (tiga) orang korban
konflik bersenjata di Intan Jaya dan dalam proses evakuasi ke Timika. Selain
itu, ada 3 orang masyarakat sipil dan empat orang anggota TPN-PB yang meninggal
dunia. 7 orang masyarakat sipil dinyatakan hilang.
Ketidaksesuaian data ini terlihat dari pernyataan Satgas
Koops Habema yang menyatakan bahwa ada 18 orang TPN-PB yang dilumpuhkan,
sedangkan menurut Bupati Intan Jaya, hanya 4 saja yang berasal dari TPN-PB.
“Kami menilai bahwa ada 14 orang yang dilumpuhkan oleh
Satgas Koops Habema kemungkinan besar adalah masyarakat sipil.” Imbuh
YLBHI.
Dari sumber data ini keterangan Satgas Koops Habema dan
keterangan Bupati Intan Jaya, menurut YLBHI, secara langsung telah menunjukan
bukti bahwa pelaku penembakan terhadap anggota TPN-PB dan Masyarakat sipil yang
berujung luka-luka maupun meninggal dunia ini dilakukan oleh anggota Satgas
Gabungan TNI Koops Habema bentuk Kogabwilhan III yang bertugas di Kabupaten
Intan jaya.
“Kami melihat, tindakan ini kemudian masuk dalam kategori
dugaan pelanggaran HAM berat,” tugas mereka.
Yohanes Gobai