
![]() |
Foto usai aksi mimbar bebas di depan Islamic Center, jl. Manunggal, Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, kamis (1/4) siang. Foto: AMP Lombok |
TaDahNews.Com – Peringati 1 Mei untuk Hari Buruh
Internasional dan 62 tahun Aneksasi Rakyat Bangsa West Papua ke dalam Republik
Indonesia, berbagaia orgorganisasi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
Barat membacakan berbagai tuntutan dalam aksi mimber bebas yang digelar di
depan Gedung Islamic Center yang berada di Jl. Manunggal pada Kamis (1/4) pagi.
Dalam liris pers yang diterima awak media ini, Aliansi mahasiswa Papua komite kota (AMP KK) Lombok, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Mataram, Front Muda Revolusioner (FMR) Cabang Mataram & Front Rakyat Indonesia untuk west Papua (FRI-WP) kota Mataram mengatakan tuntutannya sebagai berikut:
1. Hentikan PSN yang mengambil tanah rakyat dan merusak
alam
2. Hentikan Ekspoitasi Tambang Secara llegal
3. Hentikan Transmigrasi di tanah Papua
4. Berikan
upah Layak buruh
5. 62 Tahun Kedudukan indonesia di West Papua ilegal
6. Usut tuntas pelaku Penyikasaan, tobias silak serta 3 warga sipil di puncak
papua
7. Audit kekayaan freeport serta berikan pesagon
untuk buruh
8. Audit cadangan
tambang dan kerusakan lingkungan
9. Tarik TNI-Polri organik dan non-organik dari seluruh Tanah West Papua
10. Hentikan rekayasa konflik seluruh Tanah West Papua
11. Buka Akses Jurnalis dan Informasi diseluruh Tanah West Papua
12. Usut, tangkap, adili dan penjarakan pelanggaran HAM selama keberadaan Freeport McMoran di West Papua
13. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Solusi Demokratik Bagi Bangsa West Papua
14. Cabut Undang-Undang TNI, Tolak RUU POLRI, Tolak RUU Penyiaran, Cabut UU omnibus law, minerba, tolak RUU KUHP.
15. Berikan pendidikan gratis dan layak bagi seluruh masyarakat.
16. Hentikan Diskriminasi Perempuan dalam Dunia Kerja
17. Free Palestine
18. Nasionalisasikan 100 Korporasi di Indonesia dibawah kontrol Buruh
19. Usut tuntas kasus mutilasi di Yuguru dan diseluruh tanah Papua
20. evaluasi gaji pensiunan sehingga lebih efisien
21. Hapus Sistem Outsourcing
22. Sah kan UU Masyarakat Adat.