Iklan

iklan

KPU Kabupaten Puncak Diminta Kembalikan Hak Suara ke Masyarakat Sendiri

Elias Douw
3.12.2024 | 10:00:00 AM WIB Last Updated 2024-03-12T08:21:09Z
iklan
Delis Murib saat Jumpa Pers memberikan keterangan didampingi PPD lainnya dari 13 Distrik di Kabupaten Puncak/#EDo-TaDah

[Tabloid Daerah], Nabire --
Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Pileg Tahun 2024, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak memberhentikan Panitia Pengawas Distrik (PPD) di 13 Distrik berjumlah 38 orang PPD.

Delis Murib, Ketua PPD Distrik Sinak kepada tadahnews.com membenarkan hal ini, "ada 13 Distrik PPD yang diberhentikan KPU Puncak, yakni; Distrik Sinak, Sinak Barat, Kelandiruma, Yugumuak, Lambewi, Ilaga, Agandugume, Gome, Pogoma, Beoga, Mabugi, Mage Abume, Yugumuak, Beoga Timur, Beoga Barat, Wambe, 

"Kami, 13 Distrik PPD diberhentikan karena, dengan alasan KPU Kabupaten Puncak mengatakan terlambat rekap di C1 Hasil di 13 distrik yang ada di Kabupaten Puncak, kemudian mereka tarik secara tetapi kami sudah rekap semua sudah ada dalam rehasilnya kami sudah rekap hasil rekapan PPS dan kpps, jadi kemudian KPU sudah terima mereka isi lain lagi beda dengan yang hasil dari lapangan itu yang terjadi, sehingga kami tidak mau ada pleno di 13 distrik yang ada di kabupaten puncak," ungkap Delis Murib di Nabire, Papua Tengah, Senin 11/3/2024.

Kemudian pleno di tingkat distrik yang di lakukan rekapan distrik, PPS, dan kpps di bahwa langsung paksa oleh komisi pemilihan umum KPU kabupaten puncak maka setelah di bahwa KPU merekap tidak sesuai dengan lapangan, dan sebelum di laksanakan pencoblosan pihaknya sudah di edarkan surat, sehingga suara yang di kasi oleh rakyat untuk daerah dan provinsi dari distrik Sinak, Sinak barat, mage abume, harus di kembalikan karena rehasil yang di hasil suara PPS dan kpps setelah 13 KPU copotkan 13 PPD lalu ada mengalami perubahan dari tingkat KPU,"

Ia menyatakan hasil kerja kami PPD sudah rekap maka dari tingkat KPU beda dengan hasil kerja dari lapangan kpps, PPS, dan PPD, kami PPD 13 distrik yang sudah di rugikan suara rakyat, suara alam yang sudah di kasih oleh masyarakat di kabupaten puncak di beberapa distrik yang ada maka sesuai hasil dan rehasil yang sudah rekap yang di rugikan kami," ujar Delis. 

Di minta KPU kabupaten puncak harus di kembalikan kepada rakyat itu sendiri, lebih khusus lagi korwil dapil 3 KPU kabupaten puncak Marthen Kogoya sebagai KPU devisi SDM di wilayah 3 harus di realisasikan semua suara rakyat yang sudah oporkan ke partai lain itu harus di kembalikan kepada rakyat supaya PPD, kpps, dan PPS Kembali melakukan pleno,"

Untuk itu, sekertaris komite Nasional pemuda Indonesia KNPI kabupaten puncak mengatakan sebelum pleno permintaan kami PPD ialah suara yang terjadi kejanggalan ini harus di kembali normal duluh lalu ulangi pleno, supaya tidak ada proses dari bawaslu dan sebagainya karena ini suara dari rakyat dari lapangan tidak bisa di permainkan

Supaya sesuai dengan hasil lapangan yang terjadi yang di lakukan kemarin oleh PPD, kpps, TPS, dan PPS supaya hasil suara kabupaten dan Provinsi ini di amankan lalu kembali pleno di tingkat distrik sesuai mekanisme yang ada," kata dia. 



Reporter: Elias Douw
Editor: Angsel H
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kabupaten Puncak Diminta Kembalikan Hak Suara ke Masyarakat Sendiri

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan