Iklan

iklan

Fopera Papua Barat Daya Ajukan Judicial Review UU Otsus Pasal 28 ke MK

Tabloid Daerah
3.25.2024 | 8:30:00 PM WIB Last Updated 2024-03-25T18:51:52Z
iklan
Fopera foto bersama usai melakukan konferensi pers (Dok.Es)

[Tabloid Daerah], Sorong --
Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya akan mengajukan Judicial Review Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua  ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan rencana Judicial review tersebut, Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie didampingi Sekretaris Umum, Ortis Kambu dan jajaran pengurusnya usai menggelar konfèrensi pers di kantor Sekretariat Fopera Papua Barat Daya kepada media ini, Senin (25/03/2024).

Yanto menjelaskan bahwa setelah melihat dinamika yang terjadi di seluruh Tanah Papua terkait dengan hak politik Orang Asli Papua (OAP), maka sesuai kajian dan analisa yang didapat, Fopera kemudian mengambil langkah konkret untuk mengajukan judicial review.

"Kami telah berkomitmen bersama dengan tim hukum kami untuk mengajukan judicial reviuw pasal 28 UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, menguji kedudukannya dengan UU nomor 2 tahun 2012 tentang Partai Politik dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Ketum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Ijie.

Menurut Yanto, tujuan diajukan judicial reviuw agar OAP mendapatkan kepastian hukum terkait dengan hak politik Orang Asli Papua melalui Partai Politik Nasional.

Tambahnya, tujuan berikutnya adalah agar masyarakat asli Papua mendapatkan keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena UU Otsus ini adalah UU yang diberikan negara kesatuan republik indonesia kepada OAP yang bersifat khusus yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28d ayat 1 yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur dengan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, Fopera Papua Barat Daya dan seluruh masyarakat di Tanah Papua akan melakukan judicial reviuw pasal 28 ayat 3 dan 4 UU Otsus nomor 2 tahun 2021 menguji kedudukannya dengan UU Partai Politik dan UU Pemilu," terangnya.

Yanto menambahkan bahwa untuk judicial review ini, tim hukum atau penasihat hukum Fopera adalah orang yang ikut menyusun UU Partai Politik dan juga ikut menyusun dan mengesahkan UU Pemilu, "sehingga setelah kami diskusi panjang dan melalui beberapa kajian hukum mereka telah bersepakat untuk kita bersama-sama akan mengajukan judicial review. Kami akan ajukan pada pertengahan april atau selesai lebaran," beber Yanto.

Terkait rencana judicial review pasal 28 UU Otsus ini, Fopera meminta dan berharap dukungan dan doa seluruh masyarakat Papua di seluruh Tanah Papua. 

"Kami berharap dan meminta dukungan doa sehingga niat baik kita ini bisa berjalan dengan baik agar kedepan Orang Asli Papua tidak lagi termarjinalisasi dalam hak politiknya di seluruh Tanah Papua. Dan juga ke depan agar tidak ada lagi orang Papua protes-protes lagi dengan hak politik mereka. Kita semua berjuang supaya ada kepastian hukum terkait dengan hak politik Orang Asli Papua di seluruh Tanah Papua, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus," tutup Yanto Ijie, Ketua Umum Fopera Provinsi Papua Barat Daya.(*)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fopera Papua Barat Daya Ajukan Judicial Review UU Otsus Pasal 28 ke MK

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan