Iklan

iklan

DEIYAI: PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA

Tabloid Daerah
10.25.2022 | 11:46:00 AM WIB Last Updated 2022-10-25T02:58:57Z
iklan


DEIYAI: PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA


PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA  


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai telah melakukan sosialisasi RAPERDA LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN, Dan PENJUALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL, NARKOBA, Dan TEMPAT HIBURAN, Seperti; BAR, PROSTITUSI, Dan PERJUDIAN; ROLEX, DADU, KING,  JUDI CASINO, TOTO GELAP, SABUNG AYAM.
    
            Bahwa dalam rangka mengaktualisasikan Kabupaten Deiyai sebagai wilayah yang  patuh terhadap adat dan agama maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol, narkoba, dan bermain judi casino, dadu, rolex, togel, sabung ayam, dan king serta tempat hiburan seperti; BAR, dan Protistusi di Wilayah Hukum Kabupaten Deiyai.

            Oleh karena itu, berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat, agar larangan terhadap semua aktivitas bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol, narkoba, dan bermain judi casino, dadu, rolex, togel, sabung ayam, dan king serta tempat hiburan seperti; BAR, dan Protistusi di wilayah hukum Kabupaten Deiyai, telah menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya kriminalitas, patologi sosial, yang bermuara pada rusaknya ahklak dan moral, serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif.
DEIYAI: PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA

            Minuman keras dan perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan aturan Adat, Agama, dan jalannya Pemerintahan yang baik, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara;

            Sehingga perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan minuman keras (Miras) dan Perjudian, untuk membatasinya sampai lingkungan sekecil- kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya (diberhentikan) sama sekali dari seluruh Wilayah Hukum Kabupaten Deiyai.

Deiyai, 24 Oktober 2022 



 KETUA PANSUS
DPRD KAB. DEIYAI  

TTD


HENDRIK ONESMUS MADAI, ST

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DEIYAI: PRESS RELEASE PELAKSANAAN SOSIALIASI RAPERDA

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan