Iklan

iklan

PANIAI BERDARAH: KELUARGA PIHAK KORBAN, "KITA TIDAK IZIN PENGGALIAN KUBURAN"

MELKIANUS DOGOPIA
1.09.2022 | 7:15:00 AM WIB Last Updated 2022-01-09T02:01:21Z
iklan
Foto: Kerumunan masyarakat sipil di Ibukota Kabupaten Paniai, Enarotali, Lapangan Karel Gobai tempat dimakamnya 4 pelajar penembakan itu/@redaksi 

TaDahnews.com, Paniai
-- Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Penembakan Terhadap Empat Pelajar dan Satu Warga Sipil pada 8 Desember 2014 lalu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, Menarik Perhatian di Saat-saat Isu Kedatangan Tim Investigasi dari Jakarta karena, tidak Sesuai dengan Keinginan Keluarga Korban.

"KELUARGA PIHAK KORBAN MENEGASKAN BAHWA ANAK KITA, ADIK KITA, OM KITA, ATAU KELUARGA KITA INI, KITA TIDAK IZINKAN SIAPAPUN, PIHAK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MELALUI KEJAKSAAN DAN TIM DARI JAKARTA, KAMI MENOLAK PENGGALIAN KUBURAN EMPAT ORANG SISWA YANG ADA INI."

Hal ini dibenarkan oleh salah satu keluarga dari Yulianus Yeimo (17) yang juga adalah korban Paniai Berdarah.

"Peristiwa penembakan terhadap empat pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni, Yulianus Yeimo (17), Apinus Gobai (16), Simon Degei (17), dan Alpius You (18), serta satu warga sipil, Sadai Yeimo (28), di Lapangan Karel Gobay, Paniai, pada 8 Desember 2014, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat," tegas Meky Yeimo, Sabtu (8/1/2022), siang, saat dikunjungi media ini.

Lanjut Yeimo, dalam peristiwa tersebut, terjadi juga penyiksaan dan penembakan terhadap 18 orang, di mana korban kritis Yulianus Tobai (33), Andarias Dogopia (34), Jermias Kayame (48), Marice Yogi (52), Yulianus Mote (25), serta Agusta Degei (28), dan korban luka ringan, Oni Yeimo, Yulian Mote, Oktovianus Gobay, Noak Gobai, Akulian Degey, Bernadus Bunai, Neles Gobai, Jerry Gobai, Oktovianus Gobai, Selpi Dogopia, dan Yuliana Edoway.

Sementara tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP), Jalur (Kursi) Otonomi Khusus, Jhon NR Gobai dalam keterangan persnya menerima Tim Investigasi dari Jakarta dengan alasan ini.

"Peristiwa penyiksaan, penembakan, dan pembantaiaan, seperti; yang dikemukakan di atas jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan perlu ditindak lanjuti segera melalui Undang-Undang No 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Jhon NR Gobai.

Jhon NR Gobai juga menamai dirinya sebagai Ketua Dewan Adat Paniai, dan memberikan siaran persnnya yang diterima TADAHnews, beberapa hari kemarin.

"Berdasarkan hasil investigas tim Solidaritas, juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketahui pelaku penembakan adalah aparat gabungan TNI maupun POLRI dan satuan-satuan militer tersebut antara lain dari Komando Rayon Militer Paniai Timur, Tim Khusus Batalyon Infanteri (Yonif) 753/Arga Vira Tama Nabire, Korps Pasukan Khas Angkatan Udara Biak, dan aparat Brigadir Mobil, Komando Pasukan Khusus, dan personil Kepolisian Resort Paniai," tutur Ketua Dewan Adat Paniai melalui siaran persnya.

Tutup Gobai, para pelaku penembakan itu harus di adili di pengadilan HAM sesuai hukum di negara ini, Indonesia.(*)


Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PANIAI BERDARAH: KELUARGA PIHAK KORBAN, "KITA TIDAK IZIN PENGGALIAN KUBURAN"

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan