Iklan

iklan

Dinilai Tidak Sah, MK Putuskan Pilkada Nabire Digelar Ulang

Tabloid Daerah
3.19.2021 | 5:30:00 PM WIB Last Updated 2021-04-05T01:26:36Z
iklan

Foto: Kantor Mahkamah Konstitusi/ilst

Jakarta, TaDahnews.com
– Berkas perkara Pemilukada di Kabupaten Nabire yang diajukan Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M. Cahya, Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3, dan yang diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, paslon Nomor urut 1,
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Nabire, Papua Tahun 2020.

 

MK dalam putusannya menyatakan bahwa hasil pencoblosan dinyatakan tidak sah.

 

"Menyatakan hasil suara tidak sah,” disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021), siang waktu Jakarta, dikutip media ini.

Hasyim menyampaikan bahwa putusan itu didasari lantaran daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.

Hasyim menambahkan, MK membatalkan surat keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara tanggal 17 Desember 2020.

"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi putusan tersebut.

Tutupnya, PSU harus dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. Hasil pemungutan suara dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.

 

(Admin)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Tidak Sah, MK Putuskan Pilkada Nabire Digelar Ulang

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan