Iklan

iklan

Tepis Klaim Pansus Mimika, Legislator Papua Tengah: Sejarah Kapiraya Tak Boleh Dibelokkan

Tabloid Daerah
5.13.2026 | 6:41:00 PM WIB Last Updated 2026-05-14T08:05:20Z
iklan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Maksimus Takimai, Rabu (13/5/2026). (Ist.)


[Tabloid Daerah], Nabire -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Maksimus Takimai menolak keras klaim Pansus DPRK Mimika soal sejarah Distrik Kapiraya demi mencegah kesalahpahaman publik terkait batas wilayah antara Kabupaten Deiyai dan Mimika, pada Rabu (13/5/2026).

Hal itu disampaikan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kantor DPRP Papua Tengah, yang berlokasi di Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, kepada TaDahnews.com.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Deiyai itu melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Tim Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Tapal Batas DPRK Mimika.

Baginya, ada kekeliruan fatal yang disampaikan Pansus kepada masyarakat Distrik Mimika Barat terkait asal-usul Distrik Kapiraya.

Persoalan bermula saat tanggal, 8 Mei 2026 lalu, tim Pansus menyebut bahwa Distrik Kapiraya merupakan wilayah hasil pemekaran setelah Kabupaten Deiyai terbentuk.

Takimai menilai pernyataan itu sangat menyimpang dari narasi sejarah yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum wilayah tersebut sudah terang benderang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.

Takimai menguraikan sejarah dengan rinci, bahwa pada masa awal Kabupaten Paniai, wilayah tersebut hanya memiliki 11 distrik. Di era Bupati pertama, Januarius Douw, dilakukan pemekaran 10 distrik baru untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Kapiraya adalah salah satu dari sepuluh distrik tersebut, yang lahir pada Tahun 2003 saat masih berada di bawah payung Kabupaten Paniai induk.

"Hadirnya Distrik Kapiraya ini bukan baru kemarin, atau dimekarkan setelah Kabupaten Deiyai ada. Tetapi, sudah dimekarkan dari Kabupaten induk sebelum lahir Kabupaten Deiyai," tegas Takimai.

Ia menambahkan bahwa selama 23 tahun terakhir, Kapiraya telah menjalankan roda pemerintahan secara sah, awalnya di bawah Paniai, kemudian dilanjutkan oleh Deiyai sejak pemekaran Tahun 2010.

Ia merasa perlu meluruskan informasi ini agar tidak memicu gesekan di akar rumput.

Kabupaten Deiyai, menurut catatannya, tetap konsisten dengan lima distrik warisan awal dan belum pernah melakukan pemekaran distrik baru hingga hari ini.

Data administrasi ini disebutnya terdokumentasi rapi dan bisa ditelusuri oleh siapapun secara daring.

Menutup keterangannya, Takimai mendesak Pansus DPRK Mimika untuk segera mencabut pernyataan mereka.

Ia khawatir informasi yang keliru justru akan menjadi api dalam sekam bagi masyarakat.

Ia menyarankan agar seluruh pihak patuh pada proses mediasi yang tengah digarap oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanpa harus menyimpang dari fakta-fakta sejarah yang telah tertulis.

"Kalau buka profil pembentukan Kabupaten Paniai, data pemekaran distrik itu sudah jelas ada di dalam. Kita bukan bicara tanpa dasar. Semua ada dasar yang jelas dan sudah tertulis,” tutupnya.(*)




Penulis: Kebagibui Deto
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tepis Klaim Pansus Mimika, Legislator Papua Tengah: Sejarah Kapiraya Tak Boleh Dibelokkan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan