Iklan

iklan

Pemerintah Cabut IUP Kristalin Eka Lestari di Nabire, Bekas Tambang Disebut Akan Dikelola Antam

Tabloid Daerah
10.22.2026 | 6:00:00 PM WIB Last Updated 2026-10-23T02:01:07Z
iklan
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). /Ist.

[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Kali Musairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.




Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran terkait ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Penertiban di lokasi tambang itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, pencabutan IUP perusahaan dengan luas wilayah sekitar 3.500 hektare itu merujuk pada keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Burhanuddin, hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Perusahaan melakukan kegiatan penambangan di luar ketentuan IUP, yakni seluas 270,45 hektare di dalam kawasan dan 105,45 hektare di luar wilayah IUP yang sah,” kata Sanitiar kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Produksi Emas Diperkirakan 300–500 Kilogram per Bulan

Burhanuddin menyampaikan, berdasarkan kalkulasi data pada kondisi puncak kapasitas produksi di titik-titik pertambangan ilegal tersebut, hasil emas diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan.

Selain persoalan perizinan, ia mengungkapkan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kelestarian ekosistem di kawasan terdampak aktivitas pertambangan.

“Tindakan ini melanggar Pasal 119 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut.

Burhanuddin menegaskan, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawab yang melekat, termasuk pemulihan lingkungan, pelunasan pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang berhak menerimanya.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bekas Tambang Disebut Akan Diserahkan kepada Antam

Dalam keterangannya, Burhanuddin menyatakan bahwa pengelolaan area bekas tambang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Ia berharap kehadiran Antam tidak hanya sebagai investor, tetapi juga sebagai operator langsung, sehingga pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, pelaksanaan rencana pengelolaan tersebut tetap perlu disertai kejelasan mengenai mekanisme penyerahan, dasar perizinan, pengawasan lingkungan, dan manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat setempat.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal, khususnya pihak-pihak yang mengatasnamakan penambang rakyat tetapi menggunakan alat berat secara tidak sah.

“Kekayaan alam Papua harus menghadirkan manfaat nyata, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Pencabutan IUP ini menjadi perhatian penting bagi tata kelola pertambangan di Papua Tengah.

Selain penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan, penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, perlindungan hak pekerja, dan keterbukaan rencana pengelolaan berikutnya menjadi aspek penting yang perlu dipastikan.(*)




Penulis: Kebagibui Deto 
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Cabut IUP Kristalin Eka Lestari di Nabire, Bekas Tambang Disebut Akan Dikelola Antam
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan