Iklan

iklan

Pemerintah Cabut IUP Kristalin Eka Lestari di Nabire, Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang di Luar Izin

Tabloid Daerah
10.22.2026 | 5:00:00 PM WIB Last Updated 2026-10-23T02:00:34Z
iklan
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). /Ist.

[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.




Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pencabutan izin perusahaan yang memiliki wilayah IUP seluas sekitar 3.500 hektare itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kawasan eks PT Kristalin Eka Lestari, Nabire, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH meninjau langsung lokasi pertambangan bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta anggota Satgas PKH lainnya.

Rombongan tiba di lokasi menggunakan helikopter TNI.

Menurut Burhanuddin, pencabutan IUP tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026.

Keputusan itu diambil setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, aktivitas pertambangan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan.

Luas aktivitas yang disebut berada di dalam IUP tercatat sebesar 270,459 hektare, sedangkan di luar IUP sebesar 105.456 hektare.

Angka tersebut menjadi bagian dari temuan yang disampaikan pemerintah dalam penertiban aktivitas pertambangan di kawasan Nabire.

Selain persoalan perizinan, Burhanuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis dan perhitungan data yang ditemukan di lokasi, kapasitas puncak aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Nabire diperkirakan dapat mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan.

Ia juga menyebut perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan terdampak aktivitas pertambangan.

Pencabutan IUP tersebut, lanjut Burhanuddin, didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

Burhanuddin menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut mencakup pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

“Perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya, masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya,” kata Burhanuddin.

Ia menyatakan langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan kekayaan negara dikelola secara bertanggung jawab.

Upaya itu, menurutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Madya BIM PT, Kelik Prasetyo, memaparkan perkembangan survei dan penelitian lanjutan terkait potensi logam tanah jarang di Nabire, Papua Tengah.

Berdasarkan pemaparan tersebut, survei pemetaan disebut telah mencapai 100 persen untuk 32 titik yang dilaporkan.

Sementara itu, di wilayah Siriwo, pekerjaan pada empat kelompok sasaran atau "goal" dilaporkan telah selesai, masing-masing mencakup 70 titik pada Goal 1, 40 titik pada Goal 2, 44 titik pada Goal 3, dan 46 titik pada Goal 4.

Adapun di wilayah Siriwo Utara, Goal 5 masih menyisakan 13 titik yang direncanakan dikerjakan pada minggu keempat Oktober dengan dukungan helikopter.

Hasil analisis sampel menggunakan XRF "handheld" yang dipaparkan menunjukkan kadar logam tanah jarang maksimum 0,91 persen, rata-rata 0,21 persen, dan minimum 0,04 persen.

Sementara itu, hasil laboratorium sementara disebut menunjukkan kadar maksimum mencapai 570 gram per ton, dengan rata-rata 250 gram per ton.

Dalam pemaparan yang sama, potensi emas di Nabire diperkirakan mencapai sekitar 500 kilogram per bulan.

Kelik juga menyampaikan bahwa hasil pengujian lanjutan pada periode 1–21 Oktober memperoleh sekitar 241,46 gram Au atau emas.

Meski demikian, kegiatan survei masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain sebagian sungai mengalami kekeringan, lokasi pengambilan sampel berada di tebing yang terjal dan curam, serta beberapa titik sulit dijangkau melalui jalur darat sehingga membutuhkan dukungan helikopter.

Ia menambahkan, sebagian besar lokasi penelitian lanjutan disebut pernah diolah oleh penambang sebelumnya.

Penelitian saat ini masih difokuskan di sekitar kilometer 40 dan belum memasuki wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari.

Penelitian tersebut ditargetkan berakhir pada akhir Oktober 2026.

Pencabutan IUP dan temuan lapangan yang disampaikan Satgas PKH menjadi bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan di Nabire.

Pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan, penyelesaian hak pekerja, serta kejelasan hasil pemeriksaan dan penelitian lanjutan menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.(*)




Penulis: Kebagibui Deto
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Cabut IUP Kristalin Eka Lestari di Nabire, Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang di Luar Izin
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan