![]() |
| Aksi Nasional KNPB Wilayah Meepago, di Titik Pasar Karang, massa sedang melakukan long march menuju Kantor DPR Papua Tengah, Sabtu (15/8/2026). /TaDahnews |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Tanggal 15 Agustus kembali menjadi momentum penting dalam ruang ingatan seluruh rakyat Papua.
Tepat 64 tahun setelah penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) pada 15 Agustus 1962, jalanan di sejumlah wilayah Tanah Papua dipadati oleh aksi demonstrasi damai masyarakat dan elemen mahasiswa.
Gelombang protes tersebut tidak muncul tanpa alasan.
Perjanjian New York yang digagas di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) oleh Belanda dan Indonesia di bawah perantara Amerika Serikat dipandang sebagai akar persoalan politik di Papua.
Berdasarkan penelusuran TaDahnews.com, perjanjian internasional itu menyepakati pengalihan kekuasaan atas wilayah Papua dari kolonial Belanda kepada administrator sementara PBB (United Nations Temporary Executive Authority/UNTEA), sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Namun, substansi diplomasi 64 tahun silam itu dinilai cacat prosedur oleh kelompok sipil Papua.
Penentuan nasib wilayah yang dihuni oleh jutaan jiwa Papua justru diputuskan tanpa mengikutsertakan perwakilan suku asli Papua di meja perundingan.
Kondisi ini melahirkan kekecewaan mendalam yang diwariskan lintas generasi.
Dalam aksi massa di Nabire dan Jayapura, para demonstran menegaskan bahwa kesepakatan 1962 merupakan bagian dari konspirasi geopolitik Perang Dingin yang mengabaikan hak asasi orang asli Papua (OAP).
Melalui seruan "Papua Zona Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan", pengunjuk rasa mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi pendekatan keamanan serta membuka dialog politik yang adil.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan tersebut mencerminkan kekehnya penolakan terhadap sejarah yang dirasa meminggirkan peran rakyat Papua.
Lebih dari sekadar peringatan sejarah, momen 15 Agustus membuktikan bahwa narasi integrasi masa lalu masih menyisakan pekerjaan rumah besar terkait keadilan sosial, penegakan HAM, dan pengakuan martabat di Tanah Papua.
Peringatan momen sejarah ini membuktikan bahwa penyelesaian masalah Papua memerlukan rekonstruksi pemahaman yang mengedepankan martabat kemanusiaan.
Diskursus mengenai Perjanjian New York 1962 tidak lagi sekadar wacana masa lalu, melainkan pengingat penting akan pentingnya penghormatan hak asasi manusia secara utuh.(*)

