![]() |
Pemkab Dogiyai melalui BPKAD menggelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pusat bagi Bendahara Pengeluaran OPD di Aula Hotel Mahavira, Kabupaten Nabire, Selasa (12/5/2026). (Ist.) |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Kewajiban Pajak Pusat bagi Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Hotel Mahavira, Kabupaten Nabire, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran OPD dan distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Kegiatan ini dalam rangka memperkuat pemahaman para bendahara terkait kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, sekaligus memastikan seluruh OPD tertib dalam administrasi perpajakan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nabire, Arioki Begin Sihombing, bersama staf KP2KP Nabire.
Turut hadir, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Dogiyai, Yohan Tebai, dan staf Sub Bidang Aset, Ibu Efa.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Dogiyai, Wilem Tagi, yang mewakili Bupati Dogiyai.
Dalam sambutannya, Wilem Tagi menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak ini bukan sekadar urusan administrasi. Dari pajak inilah pemerintah bisa bangun jalan, sekolah, puskesmas, dan membiayai berbagai program untuk masyarakat,” kata Wilem.
Ia menjelaskan bahwa bendahara pengeluaran memegang peran strategis karena, setiap transaksi belanja pemerintah selalu berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“Bendahara itu bukan cuma bayar uang. Tapi juga harus potong pajak, setor pajak, dan lapor pajak dengan benar. Kalau ini tidak jalan baik, bisa timbul masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Wilem, kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kalau administrasi pajak tertib, berarti kita sedang bangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan perpajakan, termasuk ketentuan terbaru yang berlaku.
“Kesempatan ini harus dipakai baik-baik. Kalau ada yang belum paham, langsung tanya. Supaya pulang dari sini semua sudah mengerti dan bisa kerja lebih baik,” katanya.
Wilem juga mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa bukan sekadar kewajiban pribadi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusi pemerintah.
“Masih ada ASN yang belum aktifkan akun Coretax dan belum lapor SPT Tahunan. Ini harus segera diselesaikan. Bendahara juga harus bantu siapkan e-Bupot supaya pegawai bisa lapor pajaknya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah OPD yang belum menyelesaikan proses pindah buku pajak deposit Tahun Anggaran 2025.
“Kalau masih ada OPD yang belum bereskan pajak deposit dan pelaporan SPT, maka proses pencairan RPP GU 2 di BPKAD akan ditahan sampai semua kewajiban itu diselesaikan,” tegas Wilem.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kewajiban perpajakan tersebut menjadi syarat penting untuk penerbitan berita acara dari KPP sebagai dasar penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
Menutup sambutannya, Wilem mengajak seluruh bendahara untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat koordinasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
“Kalau semua bendahara kerja tertib, maka pengelolaan keuangan daerah juga akan berjalan lebih baik, lebih aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Kebagibui Deto

