[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesp2kb), dr. Agus, telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan dini terkait pencegahan penyebaran penyakit Super Flu.
Surat edaran tersebut tertanggal 13 Januari 2026 menyusul identifikasi Super Flu sebagai penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan yang tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
Penerbitan surat edaran ini, sebagaimana ditegaskan oleh Kadinkesp2kb dr. Agus, mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Super Flu," tegas Agus.
dr. Agus menekankan bahwa surat edaran tersebut berfokus pada langkah-langkah preventif, terutama di tingkat komunitas dan fasilitas layanan kesehaAgus
Ia menjelaskan, “Mendorong penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan di wilayah Papua Tengah,” tertuang dalam Surat Edaran.
Imbauan Penerapan PHBS dan Isolasi Mandiri
Kepada masyarakat umum, Dinkesp2kb mengimbau untuk segera menerapkan PHBS secara ketat.
Penerapan PHBS tersebut meliputi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami gejala gangguan pernapasan, dan menghindari kontak dekat dengan individu yang mengalami demam, batuk, atau sesak napas.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menjaga kesehatan diri melalui Penerapan PHBS,” ungkap dr. Agus.
Ia juga menganjurkan agar masyarakat menunda perjalanan tidak mendesak ke wilayah yang mengalami peningkatan kasus Super Flu, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang dari wilayah tersebut.
Bagi masyarakat yang menunjukkan gejala penyakit, Dinkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan.
“Sementara bagi masyarakat bergejala agar segera memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan, melakukan isolasi mandiri, dan melaporkan kondisi kepada Puskesmas, RS, atau Dinas Kesehatan setempat,” pesannya melalui surat tersebut.
Perintah Peningkatan Deteksi Dini Faskes
Selain masyarakat, dr. Agus juga menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan di tingkat fasilitas layanan kesehatan. Faskes diminta untuk meningkatkan deteksi dini dan surveilans kasus Super Flu.
“Meningkatkan deteksi dini dan surveilans, Menyediakan fasilitas pencegahan infeksi, dan Melaporkan setiap temuan kasus suspek Super Flu secara berjenjang,” tambahnya.
dr. Agus juga menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan surveilans, pelaporan kasus, dan respons kesehatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat dan pihak terkait diminta untuk hanya Mengikuti perkembangan resmi informasi Super Flu dari Kementerian Kesehatan RI.(*)
Penulis: Kebagibui Deto

