
[Tabloid Daerah], Nabire -- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah telah melakukan kerjasama lima (5) Lembaga Akademisi dan Profesional Hukum.
Hal ini disampaikan Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni bertujuan untuk memperkuat 34 Judul Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Kerjasama ini ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU), dilaksanakan di Kantor DPRP Papua Tengah, Jalan Pepera, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin (4/8/2025), sore.
5 lembaga itu, antara lain; Lembaga Kajian Aris Asar dan Partners, Komisi Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD), Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Publik (PAHKP) Jayapura, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Timika.
Dalam sambutannya, Delius Tabuni menyatakan, hari ini kami sudah menandatangani MoU dengan 5 lembaga.
Pasalnya, Papua Tengah merupakan provinsi baru. Oleh karena itu, harus tanamkan pondasi kuat guna menghasilkan perda.
"Jadi kita memberikan kepercayaan kepada 5 lembaga ini untuk membackup kami,” kata Delius Tabuni.
Ia berharap bersama 5 Lembaga Akademisi dan Profesional Hukum ini, akan mengerjakan Perdasi dan Perdasus yang telah disusun semakin sempurna dan memihak kepada hak-hak Orang Asli Papua.
Ia menjelaskan 34 judul Perdasi dan Perdasus itu akan mengkaji masing-masing dibagi ke 5 lembaga akademisi.
"Lembaga Kajian Aris Asar dan Partners, KPPOD akan mengerjakan 11 judul kajian perda diinisiasi Fraksi Partai NasDem. PAHKP akan mengerjakan 8 judul perda diusulkan Fraksi PDI Perjuangan. SSTI Timika mengkaji 9 judul. Dan, 6 judul kajian perda dikerjakan USWIM Nabire," jelas Ketua DPRP Papua Tengah kerap disapa Delta.
Ia menegaskan dari pemaparan setiap lembaga ada yang sampai tiga bulan, dan ada yang dua bulan selesai.
"Dan memang targetnya adalah akhir tahun sudah selesai," tegas Delta.(*)
Kebagibui