
[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Biro Hukum Setda menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bimtek dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, DPRP Papua Tengah, dan para perancang perundang-undangan dari berbagai daerah di wilayah Papua Tengah.
Bimtek itu digelar di Hotel Karmel, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Senin, (28/07/2025), pagi.
Dalam sambutan Gubernur Meki diwakili Ukkas, menyebutkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance perlu ditunjang dengan pemahaman yang mendalam tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintahan yang baik kepada masyarakat dan publik, maka perlu memberikan pemahaman bersama tentang pembentukan produk hukum daerah, termasuk dalam hal kebijakan pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” sebut Ukkas saat membuka kegiatan tersebut.
Ia juga menyoroti lima (5) poin penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam proses pembentukan regulasi daerah.
"Pertama, Persamaan Persepsi tentang Materi Muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis," ujar Ukkas membacakan poin pertama.
Lanjutnnya, pada poin kedua, berpatokan pada Metode dan Tata Cara Pembuatan Norma-Norma Hukum, yang harus mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 23 Tahun 2014.
Ukkas juga menegaskan pada poin ketiga, kita menyinkronkan draf melalui Tata Cara Pengundangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Poin keempat, Ukkas menekankan Kedudukan Produk Hukum Daerah dalam Hukum Administrasi Negara, yang menempatkan regulasi daerah sebagai instrumen penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Ukkas menambahkan poin kelima, tentang Pemahaman Tugas dan Fungsi Bagian Hukum serta Setwan dengan Bapemperda, sebagai leading sector dalam penyusunan dan pengusulan Propemperda, serta fasilitasi dan evaluasi regulasi oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Ukkas berpesan, Bimtek ini menjadi langkah awal penting guna menyusun perda. Sehingga, peserta diminta mengikuti kegiatan secara serius dan memahami setiap materi agar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
“Saya sampaikan kepada para peserta BIMTEK untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan seksama, pahami materi yang diberikan hingga akhirnya dapat diimplementasikan dalam tugas dan fungsi kerja kita,” pesan Ukkas.
Tutup Ukkas, Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini.
Ia berharap kegiatan Bimtek ini dapat memperkuat kapasitas daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kegiatan Bimbingan Teknis Tenaga Perancang Perundang-Undangan Se-Provinsi Papua Tengah, secara resmi saya nyatakan dibuka,” harapnya.(#DAM/TaDahNews.com)
Penulis: Daud Awiipito Mote
Editor: Dani MB