
![]() |
Maria Kobepa, S.H, penasehat Hukum terdakwa Okto Jemy M. Yogi. Ilst. |
TaDahNews.com, Nabire – Sidang Putusan Terdakwa Okto Jemy M. Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Nabire ditunda Rabu pekan depan. Alasan penundaan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang berada di luar kota dan berkas tuntutan dari JPU belum disiapkan
Agar tidak mengulur waktu dan semakin lama terdawa ditahan, kepada Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Maria Kobepa, S.H mengatakan pekan depan sidang harus sudah jalan.
“Ini sudah dua kali tunda. Pekan depan JPU sudah harus hadir dan berkas tuntutan sudah harus selesai. Sebab waktu yang diberikan untuk JPU lebih dari dua minggu,” tutur Kobepa kepada awak Media ini, kamis (8/5) via Whatsapp.
Yohanes Gobai