Iklan

iklan

Sidang Pembelaan Okto Jemy M. Yogi Di Tunda

Yohanes Gobay
5.22.2025 | 4:41:00 PM WIB Last Updated 2025-05-22T07:41:08Z
iklan

Suasana sidang terdakwa Otto Jemi Magai Yogi, Komandan Angkatan Darat TPNPB Pemka Paniai di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/5/2025). Foto: YoGo/TaDahNews


 

[Tabloid Daerah], Nabire Sidang Pembelaan/Pledoi terdakwa Okto Jemy M. Yogi ditunda selasa minggu depan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire. Penundaan itu dikarenakan berkas nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa belum dilengkapi. Kata Yustinus Butu, S.H., H.M, salah satunya terkait pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan pada kamis (15/5) pekan lalu.

 

“Ya! Tentunya beberapa bagian yang belum kami bahas di dalam nota pembelaan,” jelas Yustinus Butu kepada awak media ini usai penundaan sidang di PN Nabire, Kamis (22/5) siang.

 

Persidangan Perkara terdakwa Okto Jemy M. Yogi ditangani oleh JPU Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Kepala Bidang Kasus Tindak Pidana kejaksaan Nabire. Pada persidangan perkara dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada pekan lalu, karena Jaksa Dewi sedang berada di luar kota, maka digantikan oleh Jaksa Johan Mauri, S.H, dan menuntut 12 tahun penjara. 

 

Lantas PH Maria Kobepa, S.H., menilai tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 


Maka pendamping hukum terdakwa perlu melengkapi pembahasan dalam nota pembelaan. “Karena itu kami minta ditunda hingga selasa [2 Juni], minggu depan,” pungkas Kobepa menutup. 

 

 Yohanes Gobai

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Pembelaan Okto Jemy M. Yogi Di Tunda
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan