
![]() |
Suasana sidang terdakwa Otto Jemi Magai Yogi, Komandan
Angkatan Darat TPNPB Pemka Paniai di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, Kamis
(22/5/2025). Foto: YoGo/TaDahNews |
[Tabloid Daerah], Nabire – Sidang Pembelaan/Pledoi terdakwa Okto Jemy M. Yogi ditunda selasa minggu depan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire. Penundaan itu dikarenakan berkas nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa belum dilengkapi. Kata Yustinus Butu, S.H., H.M, salah satunya terkait pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan pada kamis (15/5) pekan lalu.
“Ya! Tentunya beberapa bagian yang belum kami bahas di dalam nota pembelaan,” jelas Yustinus Butu kepada awak media ini usai penundaan sidang di PN Nabire, Kamis (22/5) siang.
Persidangan Perkara terdakwa Okto Jemy M. Yogi ditangani
oleh JPU Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Kepala Bidang Kasus Tindak Pidana
kejaksaan Nabire. Pada persidangan perkara dengan agenda tuntutan dari Jaksa
pada pekan lalu, karena Jaksa Dewi sedang berada di luar kota, maka digantikan
oleh Jaksa Johan Mauri, S.H, dan menuntut 12 tahun penjara.
Lantas PH Maria Kobepa, S.H., menilai tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Maka pendamping hukum terdakwa perlu melengkapi pembahasan dalam nota pembelaan. “Karena itu kami minta ditunda hingga selasa [2 Juni], minggu depan,” pungkas Kobepa menutup.
Yohanes Gobai