
![]() |
Maria Kobepa, S.H., Penasehat Hukum terdakwa Okto Jemy Magai Yogi, terdakwa kasus transaksi amunisi usai sidang tuntutan JPU, Kamis (15/5) siang. Foto: Yohanes Goba/TaDahNews |
TaDahNews.com, Nabire – Terdakwa Okto Jemy M. Yogi dituntut 12 tahun Penjara dalam sidang kasus jual-beli amunisi dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, pada Kamis (15/5) siang.
Dalam proses persidangan, JPU mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. JPU menekankan diski kepemilikan amunisi. “memiliki amunisi,” tegasnya dalam sidang.
Maria Kobepa, S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa merasa keberatan atas tuntutan tersebut.
Menurut Maria, JPU sangat berlebihan dan tidak memperhatikan konteks pokok perkara dalam sidang tersebut.
“Tentu klien kami bukan pemilik. Ia baru melakukan transaksi. Dan amunisi tersebut belum sepenuhnya milik klien kami sebab Ia baru membayar setengah dari separuh harga yang ditentukan,” tegas Kobepa usai sidang di PN Nabire.
Saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (23/04) lalu, terdakwa mengaku Ia melakukan komunikasi dengan penjual hingga terjadi transaksi.
“Ya, memang saya yang lakukan dan benar saya belum membayar 13 juta. Karena itu, barang itu [sepenuhnya] bukan milik saya,” katanya saat sidang berlangsung di PN Nabire.
Amunisi sebanyak 104 butir dengan harga 20 juta itu, menurut PH Mari Kobepa, kliennya baru membayar 3.500 ribu di awal dan akan membayar nanti. “Kesepakatan itu dibuat secara lisan dan disepakati secara bersama. Artinya amunisi itu belum sepenuhnya milik klien kami,” jelas Kobepa.
Proses persidangan ini juga dinilai memberatkan satu pihak saja. Maria Kobepa mengatakan bahwa kliennya diadili dan dituntut hukuman paling berat. Sementara persidangan ini tidak mengusut-tuntas darimana amunisi itu berasal, siapa pemiliknya hingga pabrik yang memproduksi. “Semua ini masih tertutup dan tidak diselidiki.” Kata Kobepa.
Dengan proses penyelidikan yang tidak menyeluruh ini, menurut Perempuan asal Paniai itu mengatakan akan ada banyak korban kriminalisasi yang sama dihadapi kliennya.
“Bila pemilik amunisi dan pabriknya tidak diungkap dan ditangkap, maka transaksi amunisi itu tidak akan berhenti. Sebab pemiliknya masih berkeliaran di luar sana. Dan bahkan akan ada korban kriminalisasi yang lain lagi,” katanya tegas.
Bila memahami siklus kepemilikan amunisi, tempat produksi, siapa penjual, hingga terdakwa Okto Jemy M. Yogi sebagai pembeli, maka, Kobepa menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik. “Barang itu bukan klien kami yang cetak. Bahkan Ia baru membeli dengan bayaran yang belum lunas. Maka belum bisa dikatakan klien kami sebagai pemiliknya,” tegas Kobepa menutup.
Yohanes Gobai