
![]() |
Himpunan Pelajar/Mahasiswa Lanny Jaya Kota Study Makassar, usai diskusi dan konferensi pers di asrama mahasiswa yang berlokasi di Rapocini, jalur 7, Rabu (21/5). Foto: TaDahnews. |
[Tabloid Daerah], Makassar – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa
Lanny Jaya (HPMLJ) Kota Study Makassar menolak dengan tegas penempatan pos
militer di Desa lowanom, distrik melagineri, Kabupaten Lanny Jaya, karena
menjadi ancaman kebebasan bagi masyarakat adat dan tanah adat.
Beredarnya isu TNI mengklaim bawah ada perencanaan membangun pos militer melalui pemberitaan di sosial media, menurut mereka ini [tentu] tidak dibenarkan dan sangat keliru.
“Karena kami tahu betul bawah dalam aturan adat suku lanny
terlebih khususnya kabupaten Lanny Jaya dari berbagai elemen tokoh adat, tokoh
gereja bahkan toko pemerintahaan serta intelektual sampai toko pemudah sudah
pernah membuat kesepakatan bawah tanah adat dilarang untuk dijual-belikan.”
Terang Deki Tabuni, ketua Komunitas Mahasiswa Lanny Jaya kepada awak media ini
pada Rabu (21/5).
Lanjut Tabuni, Kabupaten lanny Jaya dari Beam sampai
Kuyawagi adalah murni tanah adat; dan ada aturan adat yang mengatur dan
mengikat bahwasanya dilarang jual beli tanah. “Karena tanah adalah mama yang
memberikan kehidupan,” tukas Tabuni.
Namun kali ini TNI Mengklaim Melagineri sebagai tempat pos
militer ini sangat keliru besar. Lantas mereka menanyakan kapan dan Dimana; dan
siapa yang mengizinkan Pembangunan pos militer tersebut? Sebab menurut mereka
semua elemen masyarakat pun kagetkan dengan adanya pengklaiman tanah Melagineri
sebagai pos militer.
“Ini sangat mengecewakan. Mereka membuat kebijakan tanpa
sizin dan kordinasi kepala suku bahkan semua elemen toko penting di sana,” kata
Ketua Mahasiswa Lanny Jaya itu.
Para mahasiswa itu juga mengatakan sangat mengetahui dan
mengingatnya bawah dari dulu sampai saat ini moyang leluhur mereka tidak pernah
mengajarkan/mewarisi tentang dagangkan tanah, hutan dan sebagainya. “Ini adalah
cerita baru; dan kebijakan yang merusak norma adat.”
“Bahkan sampai kehadiran Kabupaten Lanny Jaya di 2008 sampai
detik ini tidak ada namanya itu jual tanah hutan dan sebagainya. Kecuali
kontrak.” Kata Tabuni mewakili para mahasiswa Lanny di Makassar.
Demikian juga penempatan kantor pusat pemerintahan itu
adalah tanah persembahan yang hari ini dikenal dengan kota tiom. Lantas mereka
menegaskan kembali bahwa jangan pernah sekalipun tamu mengklaim sebagai tuan
tanah, dan mengambil kebijakan sewenang-wenangnya.
“Ini ngaco merusak citra masyarakat adat.” Tukasnya.
Berdasarkan adanya indikasi pengklaiman tanah untuk
Pembangunan pos militer tersebut, Mereka meminta kepada institusi Militer di
Kab. Lanny Jaya segera bertanggung jawab atas tindakannya dan segera
klarifikasi.
“Kami juga meminta segera hentikan pembangunan pos militer
di Melagineri serta dari Beam sampai Kuyawage; dan kembalikan tanah adat ke
hak pengelolaannya, Masyarakat adat.” Pinta Tabuni mendesak.
Mereka juga meminta kepada Pemerintah Lanny Jaya, lanjut
Tanuni, mau dan tidak mau segerah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) untuk melindungi tanah adat dan hutan adat. “Pemerintah segerah
bersikap tegas terhadap kebijakan yang merusak marwa hutan dan adat.” Katanya
tegas.
Yohanes Gobai