Iklan

iklan

PENJELASAN PENERBIT C.V. TABLOID DAERAH

C.V. Tabloid Daerah
12.14.2022 | 9:05:00 PM WIB Last Updated 2022-12-14T12:27:58Z
iklan
LOGO, C.V. TABLOID DAERAH


Penerbit adalah seseorang atau suatu pihak yang bertindak menerbitkan buku, majalah, atau jurnal. Hal itu sesuai dengan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “penerbit adalah orang dan sebagainya yang menerbitkan, atau perusahaan dan sebagainya yang menerbitkan buku, dan majalah.” (Depdiknas, 2014: 1450).

Penerbit juga membuat pengarang dikenal masyarakat. Dalam menerbitkan buku, terdapat beberapa proses yang dilakukan oleh penerbit antara lain. Yaitu: mencari naskah, menyeleksi naskah, membuat kesepakatan dengan pengarang, memberikan ISBN naskah, mencetak naskah, dan mendistribusikan.

Dalam mencari naskah atau memperoleh naskah penerbit melakukan beberapa cara. Yaitu: Dengan cara naskah spontan, naskah pesanan, naskah terjemahan, naskah sayembara, naskah yang dicari editor, dan naskah kerja sama.

Pertama, naskah spontan adalah naskah yang dikirim pengarang ke penerbit dan
kemudian, penerbit mempertimbangkannya dari berbagai segi apakah naskah itu akan diterbitkan atau tidak.

Kedua, naskah pesanan adalah naskah yang sengaja dipesan oleh penerbit dari pengarang / penulis.

Ketiga, naskah yang dicari editor
adalah naskah yang sengaja dicari editor dari pengarang.

Keempat, naskah terjemahan adalah naskah yang berasal dari bahasa asing dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Kelima, naskah sayembara adalah naskah yang diperoleh dari suatu sayembara penulisan naskah, baik yang diadakan oleh satu lembaga di luar penerbit maupun yang dilakukan oleh penerbit sendiri.

Keenam, naskah kerja sama adalah naskah yang berasal dari suatu lembaga / badan / instansi / tertentu, dan diterbitkan atas kerja sama lembaga tersebut dengan penerbit.(Eneste, 2009: 6-7).

Setelah mendapatkan naskah, penerbit melakukan proses penyeleksian naskah yang akan diterbitkan. Naskah yang diterbitkan tetap mempertimbangkan kesesuaian dengan visi dan misi penerbit. Selain itu, naskah juga dinilai oleh editor penerbit, dan penerbit juga memprediksi pembaca dari naskah yang akan diterbitkan. Sebelum naskah diterbitkan pihak penerbit melakukan kesepakatan dengan pihak pengarang, baik dari pembagian royalti, pendistribusian buku yang diterbitkan.

Setelah melakukan kesepakatan dengan pihak pengarang, penerbit memberikan ISBN naskah agar memudahkan akses pengkoordinasian buku yang telah diterbitkan. Setelah naskah diberikan ISBN tahap selanjutnya adalah mencetak naskah. Dalam mencetak naskah penerbit menyiapkan segala bahan dan alat yang dibutuhkan. Bahan-bahan yang diperlukan untuk mencetak buku adalahHVS, artpaper untuk cover buku, printer, lem kayu, dan plastik untuk membungkus buku. Setelah naskah dicetak, buku yang telah diterbitkan didistribusikan ke masyarakat.

Beberapa cara pendistrbusian yang dilakukan penerbit adalah melalui online, toko buku, agen, dan jaringan re-seller atau distributor. Tujuan penerbitan sebuah buku / majalah / jurnal adalah menyebarluaskan ilmu pengetahuan disamping menjadi usaha bisnis penerbit yang bersangkutan. Di Indonesia terdapat sejumlah penerbit. Di antaranya bahkan dipandang sebagai penerbit besar. Termasuk Papua.

Commanditaire Vennootschap (CV) Tabloid Daerah atau Penerbit C.V. Tabloid Daerah sementara ini memilih C.V. karena baru memulai dari nol, atau dari awal.

agaimana dengan badan usaha atau badan hukum penerbit buku? Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mewajiban penerbit memiliki perizinan usaha. Artinya, penerbit harus berbadan hukum atau berbadan usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Badan hukum itu terdiri atas yayasan, PT, koperasi, dan perkumpulan. Adapun badan usaha, seperti; CV (persekutuan komanditer). Jadi, bahkan mereka yang mengaku sebagai self-publisher pun harus memiliki izin dalam bentuk badan tadi.

Kepemilikan badan usaha atau badan hukum ini juga merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), termasuk juga ikut menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Selain itu, dalam soal pengurusan legalitas penerbitan, Perpustakaan Nasional pun kini mewajibkan para penerbit memiliki legalitas badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ingin mengajukan keanggotan International Standard Book Number (ISBN).

Jika ditilik dari fenomena penerbit di Indonesia, dapatlah diklasifikasi beberapa badan penerbit seperti berikut ini.

Penerbit dan Badan Usaha

Jenis Penerbit

Badan Usaha atau Badan Hukum

Contoh

Penerbit PerseoranganCV
Penerbit SwastaCV, PT, atau YayasanBumi Aksara, Serambi, Rosdakarya
Penerbit Perguruan Tinggi/UniversitasDi bawah naungan badan hukum perguruan tinggiUI Press, Penerbit ITB, Unpad Press
Penerbit PemerintahBUMN, PT, atau di bawah naungan badan hukum lembagaLIPI Press, Balai Pustaka, IAARD Press

 

Dari tabel dapat dilihat betapa usaha penerbitan bisa dijalankan siapa pun untuk berbagai kepentingan, baik itu bisnis ataupun penyediaan bahan-bahan terbitan yang relevan pada suatu lembaga (in-house publishing).

Penerbitan buku adalah usaha yang sangat aktif dan kreatif sehingga sangat bertumpu pada penerbitan buku baru (front list) setiap bulan atau setiap tahunnya. Saat Anda menetapkan untuk menjadi penerbit dan mengurus badan penerbitan buku maka Anda pun perlu menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penerbit (AD/ART). Pertimbangan memilih badan usaha atau badan hukum tentu terkait dengan permodalan, kemitraan, termasuk antisipasi perkembangan ke depan. Beberapa penerbit buku di Indonesia memang merupakan usaha keluarga (family business) yang dijalankan suami-istri dengan melibatkan anak-anaknya. Biasanya badan yang awal dipilih adalah CV dan kemudian berkembang menjadi PT.

Dalam soal memilih badan penerbit ini tentu Anda dapat dibantu seorang notaris untuk mengesahkan badan usaha atau badan hukum penerbit Anda. Untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan usaha jangka panjang, Anda pun dapat memasukkan bidang usaha percetakan maupun penjualan buku di dalam akta notaris. Hal ini sudah lazim terjadi ketika penerbit berkembang kemudian meluaskan usahanya dalam satu atap menjadi usaha percetakan, pendistribusian, dan termasuk penjualan retail buku dengan mendirikan toko buku. Pengembangan ini membuat penerbit Anda kemudian dapat digolongkan sebagai penerbit besar.

Berdasarkan besar-kecilnya penerbit maka penerbit dapat dibagi menjadi

Jenis Penerbit Berdasarkan Ukuran Penerbitannya

Jenis Penerbit

Volume Penerbitan

Modal Produksi*)

 

Keterangan

  1. Penerbit Kecil (Small Publisher)

3-6 judul per tahun

Rp36.000.000 s.d. Rp72.000.000

Umumnya self-publisher; penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan.
  1. Penerbit Menengah (Medium Publisher)

6-12 judul per tahun

Rp36.000.000 s.d. Rp144.000.000

Penerbit yang fokus pada bidang terbitan tertentu. Umumnya pekerjaan dialihdayakan atau memiliki personel penerbit dalam jumlah terbatas.
  1. Penerbit Besar (Big Publisher)

Lebih dari 30 judul per tahun

>Rp360.000.000

Penerbit yang menerbitkan berbagai bidang dan di antaranya memiliki banyak imprint penerbitan dan diversifikasi usaha.
*) asumsi 1 judul menghabiskan biaya Rp12.000.000,00

Semua yang besar tentunya bermula dari yang kecil, kecuali jika seseorang yang berkeinginan mendirikan penerbit memiliki modal yang sangat besar untuk langsung mendirikan major publisher. Pada major publisher-lah umumnya dapat dilihat proses panjang penerbitan buku sebagai suatu alur kerja.

Paparan berikut ini adalah hal-hal penting yang perlu Anda persiapkan untuk mendirikan penerbit buku. Pada dasarnya usaha atau bisnis penerbit buku sama dengan bisnis lainnya, bahkan Thomas Woll (2002) menyatakan sebagai bisnis yang relatif mudah untuk dimulai karena hambatan untuk memasukinya sedikit.

Thomas Woll menyatakan mudah jika Anda memiliki hal-hal berikut ini:

  • sebuah ide baru atau konsep baru,
  • sebuah pandangan berbeda dari ide lama,
  • jumlah uang yang cukup untuk memproduksi produk anda,
  • beberapa sarana menjual atau mendistribusikan produk anda meskipun dari mobil anda atau menyalurkan penuh melalui distributor, dan
  • sebuah tempat untuk menyimpan produk Anda, apakah itu di lantai bawah ataupun gudan yang disewa atau dalam bentuk arsip digital, Anda dapat menjadi penerbit. (Woll 2002: xvii).



Editor: Redaksi
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENJELASAN PENERBIT C.V. TABLOID DAERAH

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan