Iklan

iklan

Diskusi dan Wawasan Pendidikan Hukum Kritis, ALIE Hadirkan Direktur LBH Papua dan TKP

Sadai Yeimo
12.29.2022 | 11:00:00 PM WIB Last Updated 2022-12-29T22:47:50Z
iklan
Foto Bersama, Diskusi dan Wawasan Pendidikan Hukum Kritis Sehari/@tadah.SadaiYeimo

TaDahnews.com, Paniai -- Badan Pengurus Pusat Harian Komunitas Anak Lahir Besar Enarotali (BPPH ALIE) menggelar diskusi dan wawasan pendidikan hukum kritis, hadirkan dua narasumber. Yaitu: Emanuel Gobai, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan Richardani Nawipa, S.H., sebagai Ketua LBH Talenta Keadilan Papua (TKP), Tema; "Analisa Sosial Personal Penegakan Hukum di Paniai".

 

Seperti pada berita sebelumnya, "Besok ALIE Gelar Diskusi dan Wawasan, 'Pendidikan Hukum Kritis'," kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gereja Katolik St. Yusuf Enarotali, Paniai, Papua Tengah. Kamis (29/12/2022).

 

Dari berbagai elemen, seperti; Tokoh Masyarakat Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Mahasiswa, dan organisasi yang ada di Paniai, seperti; AMA, Pageosnet, Anep, Relawan Paniai - Ani, ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Materi "Analisa Sosial Personal Penegakan Hukum di Paniai," melalui diskusi dan wawasan pendidikan hukum kritis, ini, dibuat dengan maksud, supaya yang hadir dalam pendidikan hukum kritis sehari, mengetahui apa saja persoalan sosial yang terjadi, dan juga pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Dari pantauan tadahnews.com, narasumber dari Direktur LBH Papua menjelaskan juga kendala-kendala yang menjadi penyebab gagalnya penegakan hukum. Selanjutnya, agar mereka bisa belajar atau mengetahui apa yang mereka bisa lakukan.

 

Apabila mereka mendapatkan hambatan dalam penegakkan hukum. Ketika mereka laporkan ke Polisi, dan Polisi atau Kepolisian Resor (Polres) tidak menerima maka harus lakukan beberapa hal berikut: Pertama, Laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda). Kedua, setelah Polda terima harus laporkan lagi ke Polisi yang menolak menerima laporan itu ke Propam. Karena, apa yang dia (polisi) menolak atau tidak menerima laporan itu bagian dari  pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, pelanggaran aturan  Nomor 02, Tahun 2003 tentang disiplin kepolisian  sehingga harus dilaporkan ke Propam.

 

Polri Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Div Propam (Propam) adalah salah satu unsur pengawas dan membantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

 

Dalam penjelasan LBH Papua lebih lanjut bahwa pelajaran hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, juga ada sipil dan politik yang dilarang di sini. Kemudian, selain itu diakibatkan karena, ketidak profesionalnya para penegak hukum dalam memberikan atau memenuhi hak atas keadilan warga negara segala macam saluran yang disediakan oleh negara.

 

Di akhir-akhir penjelasan Direktur LBH Papua, ada tidak profesional dari Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai dengan tufoksi mereka sebagai contoh dalam kasus isu-isu keracunan yang bertugas memantau semua sembako.

 

"Itukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Kemudian, juga ada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang mendapatkan pajak dan ada juga Dinas Perizinan Satu Pintu yang kemudian memberikan izin seharusnya mereka yang melakukan tugasnya," penjelasan Emanuel Gobai, S.H., M.H.

 

Menurut Gobai lebih lanjut, agar menemukan masalah kan ada Polisi Pamong Praja (PolPP) apabila terdapat fakta dimana, satu unit usaha menjual barang yang kadaluarsa PolPP yang harus dilakukan pembersihan setelah ada koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Disperindagkop yang ada menunjukkan fakta bahwa dinas ini, atau pemerintah itu, tidak kerja sesuai dengan tufoksi atau tidak profesional.

 

Sehingga, ini bisa juga bahwa aparat hukum tidak profesional, ASN juga tidak profesional. Sehingga, personal itu terkurung dalam realitas sosial masyarakat, dan kasihannya tidak ada penegakan hukum yang profesional, dan martabat bagi masyarakat sipil maupun warga Paniai yang ada. 

 

Lanjut ke narasumber kedua, LBH TKP, Richardani Nawipa, S.H., dalam sikapnya bahwa pentingnya pendidikan-pendidikan seperti ini wajib dan kedepannya nanti dijadwalkan teratur dan hidup.

 

"Komunitas yang ada di Paniai, siapkan mereka punya anggota-anggota Para Legal supaya mereka bisa menulis laporan-laporan yang nantinya akan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum," pungkas LBH TKP.

 

Tambah Nawipa, anggota-anggota Legal itu sangat penting sekali perwakilan-perwakilan komunitas yang pada sore hari ini, yang ada ikut dalam kita punya diskusi ini, supaya kita punya diskusi ini tidak hanya habis di sini tapi, benar-benar dia berkelanjutan. Dan, dia bisa sebagai pemadam kejadian, tindakan-tindakan kekerasan yang ada di Paniai sendiri.

 

Ketua Umum ALIE, Hosea Yumai, S.Kom., sangat bangga atas kehadiran kedua narasumber dalam kegiatan diskusi dan wawasan ini.

 

"Kami juga rasa terima kasih kepada kedua narasumber, bagaimana bisa menyikapi keseluruhan Tanah Papua dengan dasar-dasar hukum yang jelas. Paniai membuka sekolah advokat demi kenyamanan ketertiban dalam, dan mewujudkan aktifitas Orang Papua sendiri," bangga Yumai.

 

Tutup Yumai, dirinya menyampaikan bahwa di dalam visi-misinya memimpin ALIE, Materi ini salah satu program kerja dari Pepartemen Hukum dan HAM, dan ini kita wujudkan di akhir tahun ini. Program-program yang kita sudah programkan demi organisasi kita sendiri, dan demi banyak orang kedepannya.(*)
 


Calon Reporter: Sadai Yeimo
Editor: Melky Dogopia

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskusi dan Wawasan Pendidikan Hukum Kritis, ALIE Hadirkan Direktur LBH Papua dan TKP

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan