Iklan

iklan

Harus Ada Mekanisme Reklaim Tanah dan Kawasan Tanah Lindung

Tabloid Daerah
10.31.2022 | 8:16:00 AM WIB Last Updated 2022-10-30T23:40:39Z
iklan
John NR Gobai, Harus Ada Mekanisme Reklaim Tanah dan Kawasan Tanah Lindung

Oleh John NR Gobai*)


Dalam sebuah seminar di Sentani, kami mengusulkan kepada Wakil Menteri ATR BPN, agar membuat peraturan menteri tentang reklaim Tanah Adat dan kawasan Tanah Lindung.

Reklaim  tanah yang kami maksudkan adalah bagaimana agar Masyarakat Adat dapat mengklaim kembali, Pertama, tanah-tanah yang pelepasannya menurut kebiasaannya kurang tepat artinya tanahnya dilepas oleh satu orang yang merasa berkuasa atau memunyai kepentingan pribadi dan sesaat, atau dalam keadaan tidak sadar, atau dalam keadaan di tahanan, atau melalui pemberian pemberian barang yang kemudian ditotalkan sehingga pemiliknya disodorkan surat pelepasan kemudian karena ada peluang atau dimungkinkan membuat sertifikat tanah itu disertifikatkan.

Kedua, pengukuran tanah atau pendaftaran tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang-orang yang berada di atas tanah tersebut.

Ketiga, pelepasan tanah yang dilakukan hanya oleh beberapa orang tanpa melibatkan masyarakat melalui forum pengambilan keputusan yang sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat adat tersebut tentu hal ini berbeda dengan tanah yang menjadi tanah satu orang yang didapat dari warisan keluarga atau orang tuanya.

Mekanisme reklaim tanah ini harus diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar kita mewujudkan amanat dari pasal 18b ayat 2 UUD 1945.

Sementara itu, kawasan Tanah Lindung yang dimaksud adalah sebuah kawasan yang harus ditetapkan oleh Masyarakat Adat Papua. Kemudian, dilegalkan oleh pemerintah melalui sebuah sertifikat komunal yang merupakan sertifikat pengakuan. Tanah ini tidak dapat dijual dan juga tidak dapat dibeli oleh siapapun. Artinya, pemilik tanah atau anak adat atau bapak-bapak adat juga tidak dapat menggunakan kapasitasnya untuk menjual tanah tersebut termasuk juga pihak lain yang ingin membeli tanah di kawasan Tanah Lindung tersebut, tetap dilarang. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi tanah-tanah milik Masyarakat Adat agar tanah-tanah untuk anak cucu ke depan masih dapat tersimpan dengan baik melalui sebuah keputusan adat yang kemudian dilegalkan oleh pemerintah.

Dalam regulasi di bidang kehutanan dan tata ruang, kita mengenal yang namanya Hutan Lindung dan Hutan Konservasi. Untuk itu, agar menjadi adil dan bijak diperlukan adanya penetapan kawasan-kawasan Tanah Lindung, bila kawasan-kawasan Tanah Lindung yang ditetapkan tersebut telah diklaim oleh orang lain maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan reklaim kembali kepada Masyarakat Adat. Hal ini berlaku juga untuk tanah-tanah yang telah di beban izin kehutanan maupun juga pertambangan yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan tanah itu dikembalikan kepada negara bijaksananya adalah kemudian negara mengembalikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk ditetapkan sebagai tanah adat kembali atau kawasan Tanah Lindung.
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harus Ada Mekanisme Reklaim Tanah dan Kawasan Tanah Lindung

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan