Iklan

iklan

PPID KPU RI: Ini Maklumat Pelayanan Informasi

Tabloid Daerah
8.28.2022 | 9:17:00 AM WIB Last Updated 2022-08-29T00:56:34Z
iklan

Foto: Tangkapanlayar Brosur Maklumat PPID KPU RI/ppid.kpu.go.id

TaDahnews.com, Jakarta -- Dalam rangka sebagai sumber informasi sesuai ketentuan hukum, Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan maklumat pelayanan informasi.


Hal ini diberdasarkan brosur (iklan) yang ditayangkan melalui website resmi PPID KPU RI.


Dalam maklumat tersebut, ada enam poin yang dikeluarkan PPID KPU RI dalam melayani permohonan informasi, bersungguh-sungguh untuk:


Pertama, Menyediakan, Memberikan, dan/atau Menerbitkan Informasi Publik yang Berada Dibawah Kewenangan KPU Kepada Pemohon Informasi Publik, Selain Informasi yang Dikecualikan Sesuai dengan Ketentuan.


Kedua, Menyediakan Informasi Publik yang Akurat, Benar, dan Tidak Menyesatkan.


Ketiga, Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk Mengelolah Informasi Publik Secara Baik dan Efisien Sehingga Dapat Diakses dengan Mudah.


Keempat, Menyediakan Sarana dan Prasarana yang Memadai, Termasuk Pemanfaatan Teknologi Informasi, guna Mempermudah Akses Masyarakat Terhadap Informasi Publik.


Kelima, Mendukung Penyelenggaraan Negara yang baik , Yaitu: Transparan, Efektif, dan Efisien Akuntable, serta Dapat Dipertanggungjawabkan.


Keenam, Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Beserta Peraturan Pendukung Lainnya.


Enam poin di atas yang mengetahui PPID KPU RI agar menjadi penting.(*)



Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPID KPU RI: Ini Maklumat Pelayanan Informasi

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan