Iklan

iklan

"Negara Stop! Kapitalisasi Tanah Adat Sebab, Tanah Adat Sebagai Nafas Hidup Masyarakat Adat Meepago Dan Seluruh Wilayah Adat Papua"

Tabloid Daerah
8.10.2022 | 10:09:00 AM WIB Last Updated 2022-08-11T01:30:10Z
iklan

Foto: Setelah Membacakan Pernyataan Sikap/dok.tadahnews

TaDahnews.com, Meepago
 -- Hari Masyarakat Adat Internasional, Selasa (9/08/2022), Pagi sampai Sore Waktu Papua (WP), diperingati oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Meepago yang diselenggarakan oleh Pageos.net, AMA, dan MAI Papua, bersama panggilan solidaritas, seperti; KAPP Dogiyai, DAD Dogiyai, Daerah Istimewah DAD Mapiha, ALIE, KOMEE-OPM, dan Individu. Hal serupa diperingati oleh Masyarakat Adat di seluruh dunia.

 

Paniai Geoheritage Studies Network (Pageosnet), Asosiasi Masyarakat Adat (AMA), Masyarakat Adat Independen (MAI) - Papua, dan bersama solidaritas lainnya, seperti; Kamar Adat Pedagang Papua (KAPP) Dogiyai, Dewan Adat Daerah (DAD) Dogiyai, Daerah Istimewah Dewan Adat Daerah (D.I.DAD) Mapiha, Anak Lahir dan Besar Enarotali (ALIE), Komunitas Ebataii Epikai - Orang Papua Membaca (KOMEE-OPM). Dan, secara individu, yang terlibat memperingati hari Masyarakat Adat (MaDat) Internasional melakukan aksi menanam pohon sepanjang jalan dari Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan sampai ke Kabupaten Dogiyai.

 

Juru bicara (Jubir) membenarkan aksi memperingati hari MaDat Internasional tersebut yang bertajuk, "Budayakan Reboisasi Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap Aktor Perampasan Tanah Adat dan Perusak Lingkungan Hidup yang berdampak pada Perubahan Iklim dan Bencana Alam".

 

"Masyarakat  Adat  hidup  dalam  ancaman genosida,  etnosida,  dan  ekosida  di atas Tanah Papua. Sebab, semua kebijakan diambil alih oleh Negara menggunakan istilah top down dengan fungsi tersebut, klaim atas tanah akan menjadi nyata melalui UU Omnibuslaw dan perpanjangan Otsus, serta  pemekaran yang tidak menutup kemungkinan bahwa secara serta merta akan menjebak eksistensi  Masyarakat Adat Meepago dan Masyarakat Adat secara keseluruhan di Tanah Papua," Tegas Jubir, Jekson Degei, dalam keterangan Pers.

 

Lanjut Degei, sebelumnya perampasan Tanah Adat di Papua dieksploitasi oleh Freeport melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA), kemudian disusul Perusahaan-perusahaan raksasa lainnya, seperti; BP, Petrocina, LNG Tanggu, dan  Perusahaan MNC,  Kelapa Sawit atau MIFEE, Blok B Wabu, adapun juga beberapa Perusahan  yang fokus beroperasi di Wilayah Adat Meepago, ini, telah mengambil alih sebagian besar Tanah Adat dan telah menghilangkan eksistensi Masyarakat Adat Papua.

 

Senada dengan Jubir, Koordinator Umum juga menyampaikan beberapa hal sebelum membacakan poin-poin tuntutan.

 

"Perusahaan minerba, mineral dan batu bara tambang, kelapa sawit, gas, pangan nasional, maupun  perusahaan kayu, merusak flora, fauna, dan pangan lokal, sebagai  nilai kegunaan dari masyarakat adat yang masih ketergantungan sama alam sebagai tempat hidup," pungkas Kordum, Emigai Y, melalui keterangan Pers.

 

Tutup Yeimo, Negara tidak mampu menjawab keinginan dari  Masyarakat Adat Papua, ini adalah suatu akumulasi pemerintah maupun kapitalisme global yang terus menginterfensi masyarakat menggunakan skema neolibralisme, seperti; penghapusan hukum (deregulasi) hak-hak masyarakat adat, memindahkan hak kepemilikan dari masyarakat adat ke hak negara (privatisasi), dan pembebasan lahan yang sebebas-bebasnya dari Masyarakat Adat diambil ahli oleh Negara (liberalisasi) menggunakan corong UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang memiliki dampak kehancuran secara langsung kepada  Masyarakat Adat sebagai pemilik mutlak Tanah Papua. Dimana, Masyarakat Adat juga dijadikan objek dari para elit local sebagai dalang kepentingan mereka untuk memenuhi kebutuhan dari lingkaran para oligari.

 

Berdasarkan hal-hal yang berdampak negatif kepada Eksistensi Masyarakat Adat dan Aset Masyarakat Adat, ini poin-poin Pernyataan Sikap, sekaligus menutup aksi penanaman phon.


1. Negara Stop! Deforestasi secara masal di Tanah Papua.

2. Cabut Izin - izin usaha  perusahan dari Meepago dan seluruh Tanah Papua.

3. Negara Stop! Kapitalisasi air, tanah, hutan, flora, dan fauna.

4. Negara  Segera! Mengakui Tanah Adat sebagai kepemilikan  komunal  bukan diklaim sebagai tanah negara.

5. Segera! Cabut kontrak karya Freeport, Blok B Wabu, dan perusahan  lainnya di atas Tanah   Adat Papua.

6. Negara Stop! Fasilitasi bisnis militer di Tanah Papua atas kepentingan pengamanan Negara.

7. Para elit lokal Papua Stop! Menggadaikan warisan  Masyarakat Adat kepada Oligarki.

8. Cabut undang - undang Onimbuslaw.

9. Cabut Otonomi  Khusus.

10. Cabut Daerah Otonomi  Baru.

 


Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Negara Stop! Kapitalisasi Tanah Adat Sebab, Tanah Adat Sebagai Nafas Hidup Masyarakat Adat Meepago Dan Seluruh Wilayah Adat Papua"

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan